Peristiwa Daerah

Tok! UMP DIY 2024 Rp2,1 Juta, Sekda DIY Sebut UMK Harus Lebih Tinggi

Selasa, 21 November 2023 - 19:41 | 55.39k
Sekretaris Daerah DIY, Benny Suharsono ketika mengumumkan besaran UMP DIY di Kompleks Kepatihan. (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)
Sekretaris Daerah DIY, Benny Suharsono ketika mengumumkan besaran UMP DIY di Kompleks Kepatihan. (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan Upah Minimun Provinsi atau UMP tahun 2024 pada Selasa, (21/11/2023). Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Keputusan UMP ini melibatkan unsur pekerja, Dewan Pengupahan Provinsi DIY dan pakar/ akademisi.

”Setelah berdialog dengan kawan-kawan, maka Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik sebesar Rp144.115,22 (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah Dua puluh Sen),” kata Sekretaris Daerah DIY, Benny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Selasa (21/11/2023).

Advertisement

Dosen UPN Veteran Yogyakarta, Joko Susanto mengatakan, penetapan UMP telah mempertimbangkan kondisi perekonomian DIY. Khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan sejumlah komoditas bahan pokok yang dikonsumsi oleh para buruh/pekerja.

Pertimbangan lain mengenai daya beli buruh. Sehingga, dilakukan rasionalis nilai inflasi yang bersumber dari data BPS pada kelompok komoditas. Diantaranya, kelompok makanan dan tembakau sebesar 5,97 persen. Sedangkan kesehatan (kelompok bukan makanan) sebesar 5,42 persen.

Karena itu, akademisi merekomendasikan besaran inflasi yang dirasionalisasi sebesar 5,70 persen yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Terhadap perhitungan UMP menggunakan nilai inflasi yang dirasionalisasi itu, selanjutnya semua unsur di dalam Dewan Pengupahan DIY (unsur Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) dalam sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY yang dilaksanakan Kamis (16/11) kemarin menyusun rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur DIY,” terang Joko Susanto.

Pengurus Kadin DIY, Timothy Aprianto mengimbau agar pengusaha mentaati hukum atas keputusan UMP itu.

“Kami percaya dan juga kami konsisten pernyataan sebelumnya untuk mentaati apa yang menjadi keputusan Gubernur DIY dalam UMP 2024. Tentunya, kita juga berharap dukungan meningkatkan kinerja pekerja diluar UMP. Kami menghimbau kepada para pengusaha agar tetap mentaati keputusan tersebut, dan percaya apa yang menjadi keputusan itu adalah yang terbaik,” paparnya.

Sementara untuk upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini. Kemudian akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023. Pemda DIY berharap, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES