19 Kepala Desa di Gresik Habis Masa Jabatan, Bakal Diisi PJ dari ASN
Sebanyak 19 kepala desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur akan habis masa jabatan. Agar tak terjadi kekosongan kepemimpinan, PJ Kades akan diisi penjabat dari Aparatur Sipi ...

GRESIK – Sebanyak 19 kepala desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur akan habis masa jabatan. Agar tak terjadi kekosongan kepemimpinan, PJ Kades akan diisi penjabat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik, Abu Hassan mengatakan, mekanisme pengisian penjabat desa diusulkan oleh BPD melalui musyawarah desa.
Penjabat kepala desa, kata dia akan diisi oleh ASN yang ada dilingkungan pemerintah kabupaten. "Boleh dari instansi mana saja yang penting statusnya adalah ASN Pemkab Gresik, tak harus dari kecamatan," katanya, Rabu (22/11/2023).
Hassan menyatakan, pelaksanaan moratorium pilkades ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2024.
Isi surat tersebut adalah penyelenggaraan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kemudian Pilkades dapat dilaksanakan kembali setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ujarnya.
Sementara kades Kabupaten Gresik yang habis masa jabatan dan akan diisi PJ Kades adalah di Desa Tanggulrejo, Pejangganan, Kandangan, Panjunan, Wedoroanom, Boteng, Putatlor, Tulung, Kepuhklagen, Bunderan, Mriyunan, Bungah, Sukowati, Sidorejo, Tubuwung, Ketapanglor, Karangrejo, Sekapuk dan Daun. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


