Peristiwa Daerah

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pringgabaya Lombok Timur Tuntut Japfa Comfeed Indonesia

Kamis, 23 November 2023 - 13:12 | 77.97k
Aksi demo di Kantor Desa Pringgabaya Utara oleh pemuda dan masyarakat Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/11/2023). (FOTO: Pandi Apriadi/TIMES Indonesia)
Aksi demo di Kantor Desa Pringgabaya Utara oleh pemuda dan masyarakat Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/11/2023). (FOTO: Pandi Apriadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LOMBOK TIMUR – Sejumlah masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pringgabaya menggelar aksi demo di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat,  pada Kamis (23/11/2023).

Dalam demo tersebut massa aksi menggugat PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk unit 42 Lombok Timur yang berada di wilayah Pringgabaya Utara. Perusahaan ini didemo karena diduga melakukan intimidasi dan pemecatan pekerja lokal.

Advertisement

"Sebagai pemuda dan masyarakat Desa Pringgabaya Utara menggugat sikap perusahaan yang memberhentikan pekerja setempat dan lebih mengutamakan pekerja dari luar," kata Risal selaku korlap satu ditemui di sela-sela aksi.

Menanggapi adanya aksi itu, HRD PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Andi Parhan menegaskan bahwa perusahaan tidak memecat pekerja akan tetapi masa kontrak yang selesai.

"Tidak ada istilah pecat memecat di perusahaan kami. Itu hanya soal kontraknya saja yang habis dan kita menerapkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," jelas Andi.

Selain menyoal pemutusan ubungan kerja, massa aksi juga menuntut komitmen perusahaan untuk tetap melibatkan pekerja lokal dan menyelesaikan corporate social responsibility (CSR) yang menjadi tanggung jawab sosial perusahaan.

Atas tuntutan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pringgabaya Lombok Timur tersebut, Andi pun menyepakati permintaan dari masa aksi yang dibuat secara tertulis. Yaitu, pertama pemanfaatan tenaga kerja lokal dengan komposisi 60:40. Kedua, CSR sudah dilaksanakan perusahaan sesuai Undang-undang 40 tahun 2007. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES