Soal Kenaikan UMK 2024, Bupati Majalengka Karna Sobahi Mengaku Prihatin dan Sedih

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Rendahnya usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 membuat Bupati Majalengka, H Karna Sobahi prihatin. Bahkan, ia juga mengaku sedih, jika benar terjadi UMK Majalengka hanya Rp 2.180 juta.
Pasalnya, menurut Bupati Karna Sobahi, bahwa saat ini secara kasat mata pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Majalengka sudah layak memberikan dukungan kepada para buruh untuk mendapatkan upah yang wajar.
Advertisement
"Saya merasa sedih dan prihatin manakala benar terjadi UMK Majalengka hanya Rp 2.180 juta. Saya benar benar belum mengerti dengan standar itu," ujar Karna Sobahi kepada TIMES Indonesia melalui pesan singkat, Kamis (23/11/2023).
Padahal selama ini, pihaknya mengaku sudah memberikan kemudahan bagi investor yang ingin masuk ke Kabupaten Majalengka. Bahkan, tak ada beban yang bupati berikan kepada para investor tersebut.
"Namun, hanya saja kami selalu titip untuk memperhatikan kesejahteraan buat para buruh yang merupakan anak anak Majalengka sebagai sumber kehidupan keluarga," ujarnya.
Oleh karena itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi pun meminta agar kenaikan UMK Majalengka, Tahun 2024 kembali dikaji. Hal ini demi kebaikan para buruh di Kabupaten Majalengka.
"Tolong dikaji lagi untuk kebaikan para buruh di Majalengka. Karena, UMK Sumedang saja sudah Rp 3 juta. Apalagi dibandingkan dengan daerah lainnya. Saya berikan dukungan buat para buruh untuk mendapatkan hak hak yang layak dan manusiawi," jelasnya.
Buruh Majalengka Gelar Unjuk Rasa
Seperti diketahui, pada Kamis (23/11/2023) ratusan buruh tampak mendatangi Gedung Kokardan Kabupaten Majalengka. Mereka tengah mengawal rapat pleno penetapan UMK 2024 yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka di gedung tersebut.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan, karena buruh di Kabupaten Majalengka memprediksi kenaikan UMK 2024 hanya Rp 90 ribuan apabila mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Prediksi itu berdasarkan hasil penghitungan para buruh.
"Karena kita menolak penetapan kenaikan upah pada tahun depan bagi buruh di Kabupaten Majalengka menggunakan peraturan yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023," ungkap Ketua Pengurus Cabang FSP Tekstil, Sandang, dan TSK - SPSI Kabupaten Majalengka, Edi Kustandi.
Menurut dia, buruh di Kabupaten Majalengka menuntut penetapan UMK 2024 menggunakan acuan survei hidup layak (KHL) yang hasilnya lebih tinggi dibanding mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ia menyampaikan, bahwa jika mengacu pada survei KHL maka UMK 2024 Kabupaten Majalengka bakal naik menjadi Rp 3 jutaan, dan sesuai keinginan para buruh.
Sementara UMK 2023 Kabupaten Majalengka mencapai Rp 2.180.602,90, dan jika mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 maka diprediksi menjadi Rp Rp 2,270 jutaan.
"Kami dari serikat buruh telah menyurvei ke pasar-pasar di Majalengka, hasilnya buruh membutuhkan gaji hingga Rp 3,012 juta untuk hidup layak di Majalengka," kata Edi Kustandi.
Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Majalengka, H Karna Sobahi juga telah mengusulkan agar merevisi terhadap PP Nomor 51. Ia menginginkan fleksibilitas dalam penetapan upah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |