Peristiwa Daerah

Unikama Malang Dilaporkan Ahli Waris Pemilik Tanah

Jumat, 24 November 2023 - 14:37 | 268.05k
Kuasa hukum bersama ahli waris saat menunjukkan laporan atas tanah yang diduduki kampus Unikama Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kuasa hukum bersama ahli waris saat menunjukkan laporan atas tanah yang diduduki kampus Unikama Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) dilaporkan oleh ahli waris pemilik tanah soal tanah yang diduduki oleh gedung Unikama di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Malang Kota oleh para ahli waris tanah, yakni Prof Tries Edy Wahyono sebagai ahli waris Drs. H. Mochamad Amir Sutedjo dan Christea Frisdiantara sebagai ahli waris Drs. H. Soenarto Djohodihardjo.

Advertisement

Laporan tersebut telah masuk di Polresta Malang Kota tertanggal 14 November 2023 dengan terlapor Drs Abdoel Bakar Tunsiawan, Drs. Agus Priyono dan Drs. H. Suja'i baik secara pribadi maupun selaku ketua dan sekretaris pengurus PPLP-PT PGRI Malang.

Kuasa hukum pelapor, Sumardhan mengatakan, sejak adanya konflik kepengurusan di tahun 2013 lalu, menyebabkan para pendiri dan pemilik tanah pun harus terusir dari tanah yang ia beli dan ia bangun sebagai kampus yang dulunya bernama IKIP PGRI Malang.

"Semua para pemilik tanah dan pendiri Unikama terusir dari sana. Para pendiri sebelum meninggal, memberikan amanah atau wasiat ke ahli waris bahwa tanah-tanah yang diduduki kampus itu adalah milik mereka," ujar Sumardhan, Jumat (24/11/2023).

Diketahui, sejak tahun 1980 para pemilik tanah dengan uang pribadi membeli tanah-tanah yang kini ditempati oleh kampus Unikama di Jalan S. Supriadi No 48.

Lalu, di tahu. 1983 diatas tanah milik mereka, telah dibangun gedung-gedung, kemudian sekitar tahun 1984 gedung-gedung itu dipergunakan sebagai kampus IKIP PGRI Malang (kini dikenal Unikama Malang) yang sebelumnya pernah menyewa tempat kuliah di SMPN 6 Malang dan SMAN 5 Malang.

Di tahun 2002, para pemilik tanah pun mendirikan perkumpulan pembina lembaga pendidikan perguruan tinggi, persatuan guru Republik Indonesia Malang yang selanjutnya disebut PPLP PT PGRI Malang dengan pendiri sekaligus pemilik tanah, yaitu Drs Soenarto Djohodihardjo dan Drs. H. Mochamad Amir Sutedjo.

Setelah para pendiri meninggal dunia sejak tahun 2020 lalu, para ahli waris pun mempertanyakan keberadaan surat-surat tanah yang ternyata berada di Kampus Unikama yang dulu dipakai sebagai kantor dan ruang kerja para pendiri Unikama.

Akhirnya, ahli waris pun melalui kuasa hukum melayangkan surat somasi sebanyak dua kali ke pihak Unikama Malang mulai tanggal 9 Oktober 2023 dan somasi kedua di tanggal 25 Oktober 2023.

"Somasi itu meminta kepada mereka yang sekarang memegang Unikama untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan," ungkapnya.

Namun, dua kali dilayangkan surat, pihak Unikama tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

"Yang dimaksud itu agar menyerahkan sertifikat (tanah) ke ahli waris. Dua kali somasi tidak ada tanggapan. Karena tidak ada itikad baik, kami laporkan mereka ke Polresta Malang Kota dengan tuduhan penggelapan pasal 372 KUHP," bebernya.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Ia menilai, bisa saja status kampus dialihkan. Jika adanya peralihan, maka harus ada bukti akta jual-beli, hibah atau tukar menukar.

"Jika ditemukan, maka kami minta proses lanjut di pasal 266 soal pemalsuan. Harus cek juga ke pertanahan, jika dilancarkan di sana, jangan-jangan ada mafia tanah," katanya.

Saat ditanya, jika pihak Unikama Malang dengan pengurus saat ini sebagai terlapor akan membeli tanah-tanah tersebut, Sumardhan menuturkan bahwa para ahli waris ingin tanah yang dimiliki harus kembali terlebih dahulu.

Setelah tanah resmi diserahkan kepada para pemilik, baru selanjutnya membicarakan soal jual-beli tanah.

"Ini enam sertifikat tanah di dua ahli waris. Mereka minta tanah kembali dulu, baru nanti bicara soal jual-beli," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES