Peristiwa Daerah

Kematian Pelajar SMP Tulungagung Pasca Latihan Pencak Silat, Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 25 November 2023 - 20:37 | 66.60k
Polisi menunjukkan barang bukti berupa gambar rekaman CCTV kasus pesilat bawah umur meninggal. (Foto: Beny S/TIMES Indonesia)
Polisi menunjukkan barang bukti berupa gambar rekaman CCTV kasus pesilat bawah umur meninggal. (Foto: Beny S/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TULUNGAGUNG – Seorang pelajar SMPN 1 Ngunut berinisial REB (15) meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023) pagi di rumah sakit Era Medika, Ngunut, Tulungagung. Korban warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut tersebut meninggal setelah sempat mendapat perawatan medis, usai mengeluh sakit pasca mengikuti latihan pencak silat.

Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan satu tersangka. Tersangka merupakan pelatih korban, Dandi Atzinar Rahman (25), juga merupakan warga desa Kecamatan Ngunut.

Advertisement

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika korban mengikuti latihan pencak silat di SMA Negeri 1 Ngunut, Sabtu (18/11/2023) lalu. Pada saat latihan itulah tersangka melakukan tindakan pelatihan yang menyebabkan korban terluka, kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan, dan peristiwa ini akan kami lanjutkan hingga ke persidangan," ujar Kapolres Tulungagung, Sabtu (25/11/2023).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dengan dukungan bukti serta saksi-saksi termasuk rekaman kamera pengawas.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur menjelaskan, latihan pencak silat yang berakhir tragis tersebut diikuti oleh korban bersama tiga rekannya dengan tersangka sebagai pelatih. Setelah melakukan pemanasan, tersangka menendang korban di sekitaran dada, perut dan kaki.

"Itu korban dan beberapa rekannya mengalami seperti itu juga tetapi korban terpental hingga terjatuh ke belakang," ungkapnya.

Pasca mengalami hal tersebut, korban pulang ke rumah dan menyampaikan pada ibunya bahwasanya pinggangnya sakit. Selang 3 hari kemudian pada Selasa (21/11/2023) dini hari, kondisi korban memburuk dan mengalami demam tinggi hingga 41 derajat celcius. Korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Pada saat di rumah sakit korban sempat mengalami kejang dan muntah sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Selama perawatan di rumah sakit selama 1 hari, pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 07.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," tutur Muchammad Nur.

Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung yang melakukan pemeriksaan dan menemukan kejanggalan, kemudian mengevakuasi jenazah korban ke Instalasi Kedokteran Forensik RSUD dr Iskak Tulungagung guna dilakukan outopsi. Hasil outopsi yang dilakukan Sabtu malam hingga Minggu dinihari menunjukkan adanya pendarahan otak pada korban, yang diduga menjadi penyebab utama kematian.

"Hasil outopsi kemarin ada resapan darah kepala bagian belakang," terangnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan pasal 76C junto pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang R-I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim Polres Tulungagung ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES