Pertuni Kabupaten Probolingga Usulkan Raperda Penyandang Disabilitas

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Persatuan Tuna Netra atau Pertuni Kabupaten Probolinggo, Jatim, akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas.
Hal itu dilontarkan dalam acara dialog publik bersama sejumlah penyandang disabilitas di Ruang Pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo pada Minggu (26/11/2023).
Advertisement
Arizki Perdana Kusuma, Ketua Tim Pelaksana, menekankan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan aspirasi dari penyandang disabilitas dan masyarakat umum terkait penyusunan peraturan tentang disabilitas.
"Inisiatif ini bertujuan mendukung DPRD Kabupaten Probolinggo yang telah menginisiasi penyusunan Peraturan tentang Disabilitas untuk tahun 2024," kata dia.
Kusuma menyoroti tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo. Seperti akses terbatas terhadap layanan kesehatan, kurangnya fasilitas umum yang ramah disabilitas, dan minimnya peluang pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka.
Rizky menekankan bahwa perlindungan bagi penyandang disabilitas menjamin realisasi hak yang setara dengan warga negara lainnya. Ia menyoroti perlunya dukungan hukum dan kerangka regulasi saat mengusulkan kegiatan dan inisiatif pemberdayaan.
"Meskipun sudah ada upaya untuk meningkatkan kondisi penyandang disabilitas, keberlanjutan upaya tersebut tetap menjadi perhatian," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo, Supoyo menekankan pentingnya dialog dan konsensus dalam mengusulkan Raperda, mengakui perlunya diskusi dan konsultasi yang luas untuk memenuhi standar yang diharapkan.
Ia menyatakan, dialog publik memungkinkan mereka menghimpun aspirasi dari komunitas penyandang disabilitas, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Kami berharap aspirasi yang disampaikan oleh komunitas penyandang disabilitas akan diprioritaskan dalam pemenuhan hak dan perlindungan mereka, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016," jelasnya dalam dialog bersama Pertuni Kabupaten Probolinggo dan penyandang disabilitas. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Sholihin Nur |