Pemutihan Pajak Kendaraan di Majalengka Tinggal Menghitung Hari

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pemutihan pajak kendaraan bermotor tinggal menghitung hari, warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bebas bayar denda sebelum deadline.
Para wajib pajak, diberikan kebebasan untuk tidak membayar denda selama tenggat waktu pemutihan belum ditutup. Artinya, hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.
Advertisement
"Selama pemutihan ini juga dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk ke-II yang ingin memindahkan kepemilikan motornya," kata Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, Senin (28/11/2023).
Selain itu, kata dia, dalam program pemutihan tersebut, juga dibebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5. Artinya masyarakat hanya membayar 4 tahun pokok tunggakan PKB dan 1 tahun pokok PKB tahun berikutnya tanpa ada denda.
"Program pemutihan kendaraan bermotor ini sudah berlangsung mulai sejak tanggal 16 Oktober hingga akan berkahir pada 16 Desember 2023 mendatang," ucapnya.
Oleh karena itu, ia pun mengajak kepada warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, agar segera memanfaatkan program pemutihan kendaraan bermotor tersebut. Karena di sini banyak keuntungan yang didapat oleh para wajib pajak.
Disamping itu, program ini juga sekaligus merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat serta upaya Pemprov Jabar dalam meningkatkan PAD.
"Ayo warga Kabupaten Majalengka, nikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan Anda dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan atau bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |