Advertisement
Peristiwa Daerah

KMRT Unjuk Rasa di Gedung Bupati Tasikmalaya, Tuntut Keterbukaan Informasi DPA

KMRT melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Bupati Tasikmalaya dan mengecam keterbatasan keterbukaan informasi terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran ... ...

TIMES Indonesia,
KMRT Unjuk Rasa di Gedung Bupati Tasikmalaya, Tuntut Keterbukaan Informasi DPA
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) terlibat aksi dorong dengan aparat di depan Gedung Bupati Tasikmalaya, Selasa (28/11/2023) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
A-AA+

TASIKMALAYA Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Bupati Tasikmalaya mengecam keterbatasan keterbukaan informasi terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diduga ditutup-tutupi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, Selasa (28/11/2023).

Aksi yang melibatkan belasan anggota KMRT ini sempat memanas, puncak ketegangan ketika mahasiswa mencoba merangsak masuk ke dalam Gedung Bupati untuk bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Zen. Pihak Satpol PP dan Kepolisian Polres Tasikmalaya terlibat dalam konfrontasi fisik dengan para mahasiswa, menciptakan momen saling dorong yang sulit dihindari.

Advertisement

KMRT-2.jpg

Kekecewaan mencuat ketika dikonfirmasi bahwa Muhammad Zen sedang tidak berada di tempat karena tengah melaksanakan tugas di luar kota. Respons mahasiswa tidak terbendung, mereka melakukan aksi membakar ban, menyelimuti halaman Kantor Bupati Tasikmalaya dengan asap hitam.

Hendar Suhendar, Presiden KMRT, menegaskan bahwa tuntutan mereka terkait DPA dimulai sejak 30 Oktober, dengan permintaan dokumen di 13 SKPD Pemkab untuk tahun anggaran 2022. Hendar menyampaikan.

"Dalam Undang-undang no 28 tahun 1999, masyarakat memiliki peran untuk menyerap informasi dari pemerintah. Ini juga diatur dalam Undang-undang No 14 tahun 2008 yang memperbolehkan setiap masyarakat mengakses informasi." ungkapnya

Pihak KMRT merasa kecewa karena, meskipun telah melewati 10 hari kerja, Pemkab Tasikmalaya belum memberikan tanggapan terhadap permintaan mereka, sebagaimana diatur dalam pasal 35 Undang-undang tersebut, ia menegaskan bahwa transparansi pemerintah terkait data yang diinginkan masyarakat adalah hak seluruh warga negara.

Advertisement

"Pandangan KMRT memandang ini sangat sulit sekali? Ketika masyarakat meminta DPA tersebut, jadi ini memperkuat kepada dugaan-dugaan kami bahwa ada apa ini di Kabupaten Tasikmalaya? Kenapa masih ditutupi? Jadi sampai hari ini bahkan kita sudah dua kali melayangkan surat di tanggal 30 dan 9 November, sudah lewat dari 10 hari kerja dan sampai saat ini belum ada jawaban," tegasnya.

Hendar menyatakan bahwa temuan-temuan dari data yang mereka kumpulkan akan dilaporkan ke Komisi Informasi Daerah jika Pemkab tidak memberikan jawaban dalam 30 hari. "Ketika pemkab selama 30 hari dari surat yang diterima tidak memberikan balasan, kita akan membawa permasalahan ini ke Komisi Informasi Daerah untuk melakukan sidang sengketa informasi," tandasnya.

Sementara itu, Asep Gunadi, Asda III yang mewakili Sekda Pemkab Tasikmalaya Muhammad Zen yang sedang tugas di luar, menyampaikan bahwa permintaan keterbukaan informasi tentang DPA sedang dalam proses.

"Dinas keluar, jadi beliau menugaskan kepada saya, terkait dengan permintaan DPA itu sedang kita proses," ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Harniwan Obech
PenulisHarniwan ObechSarjana Administrasi Negara, STIA YPPT Priatim, (Angkatan tahun 1994). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 18-04-2021, Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia