Kisah Haru Pernikahan Tahanan Narkotika Polres Probolinggo Kota

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – DN (31) dan YL (28), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, menikah untuk kali kedua Selasa (28/11/2023) siang. Tak seperti pernikahan orang kebanyakan, pernikahan keduanya dilangsungkan di Masjid Amanullah, Polres Probolinggo Kota.
Pernikahan di kompleks Markas Polres Probolinggo Kota itu terjadi karena DN berstatus sebagai tahanan narkotika. Pasangan DN dan YL ini tidak sepenuhnya baru. Keduanya sebelumnya telah menikah dan dikaruniai dua anak.
Advertisement
Bagaimana kisah perjalanan cinta kedua insan ini, dari pernikahan pertama, dikaruniai dua anak, bercerai, hingga kembali menjalin pernikahan di Masjid Amanullah, Polres Probolinggo Kota?
Ya, sebelumnya, DN dan YL telah menikah. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai dua anak. Namun, pernikahan mereka berakhir dengan perceraian.
Setelah bercerai dari DN, YL menikah lagi dengan pria lain dan dikaruniai seorang anak. Sayangnya, YL mengalami perceraian untuk kedua kalinya.
Suratan takdir kemudian kembali mempertemukan YL dengan DN. Sejoli ini pun menikah lagi pada Selasa (28/11/2023) siang. Keduanya memutuskan menikah lagi setelah mendapat dorongan dan motivasi dari anak mereka.
Ketika DN menjemput anaknya dari sekolah, sang anak sulung meminta agar DN dan YL rujuk kembali.
Anak tersebut dengan polos bertanya, mengapa ayah dan ibunya tidak lagi berpacaran seperti dulu. Dan ia berharap mereka dapat bersatu kembali seperti keluarga teman-temannya.
"Saya masih ingat jelas apa yang dikatakan anak saya. 'Ayah, gak ingin berpacaran lagi sama Mama?' Dia ingin melihat orang tuanya bersama lagi seperti orang tua teman-temannya. Inilah yang menjadi salah satu alasan saya untuk rujuk lagi dengan istri saya," jelas DN.
YL, mempelai wanita, menyampaikan rasa terima kasihnya atas fasilitasi yang diberikan oleh Polres Probolinggo Kota. "Terima kasih, Pak, atas fasilitasinya," ujarnya haru.
Pernikahan yang berlangsung secara singkat itu dihadiri penghulu dari KUA Kecamatan Mayangan dan diikuti perwakilan keluarga kedua mempelai serta petugas dari Polres Probolinggo Kota.
"Gelaran pernikahan ini merupakan bentuk perwujudan hak tahanan. Polisi memenuhi hak tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu itu untuk melangsungkan pernikahan, namun tetap mematuhi proses hukum," tutup Plt Kepala Sub Bagian Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |