Balada Jukir Liar Kota Yogyakarta, Dishub: Jangan Bayar yang Tidak Beri Karcis

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Permasalahan juru parkir (jukir) terutama juru parkir liar Kota Yogyakarta kembali mencuat, bahkan sempat heboh di media sosial beberapa hari terakhir.
Padahal, Pemkot Yogyakarta selama ini sudah menyebarluaskan informasi melalui media sosial Dishub. Masyarakat diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi-lokasi parkir liar. Papan informasi larangan parkir ini tentunya dipasang dengan jelas agar estetika perkotaan tetap terjaga.
Advertisement
"Mari kita saling mengingatkan terlebih untuk juru parkir dan pengendara perihal regulasi parkir yang sudah ditetapkan tersebut," ujar Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, Rabu (29/11/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogjakarta, Agus Arif Nugroho mengutarakan, fenomena pelanggaran atau potensi pelanggaran perihal parkir harus dilakukan upaya penindakan. Termasuk, jukir harus memberikan bukti berupa karcis kepada orang yang hendak parkir.
"Kalau ada juru parkir yang tidak memberikan karcis tetapi meminta uang parkir, jangan berikan uang parkir, ini soal legalitas. Dan ini juga untuk menghilangkan titik-titik parkir ilegal yang berpotensi merugikan wisatawan," ungkap Agus.
Sama halnya, jika ditemukan juru parkir resmi yang melakukan perbuatan melawan hukum maka akan segera dicabut surat izinya. Serta, apabila ada juru parkir macet karena kita tidak membayar dan justru melakukan tindakan kekerasan, hal tersebut bisa diproses secara hukum.
Untuk itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada juru parkir di Kota Yogjakarta sekitar 827 juru parkir resmi.
"Banyak ditemukan laporan bahwa ada warga yang parkir di Alun-Alun ditarif dengan harga Rp10 ribu untuk motor, lah kan kita bingung. Jadi kalau laporan sebaiknya harus jelas lokasinya bahkan kalau bisa difoto agar kami juga bisa cepat bertindak," tegasnya.
Pihak yang berwenanglah yang dapat melakukan penindakan yang berkaitan dengan hukum adalah aparat penegak hukum, dalam hal ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mereka akan mengenakan pasal yang bukan tipiring.
"Meski kami (dishub) tidak memiliki wewenang menutup kegiatan yang bersifat ilegal, namun kami akan memberikan rekomendasi pada pihak yang berwenang sehinggga agar bisa diproses secara hukum," paparnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |