Peristiwa Daerah

Buruh DIY Tolak UMK 2024, Sebut Buruh Terancam Kehilangan Hak Rumah

Kamis, 30 November 2023 - 21:54 | 37.61k
Para buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak UMK DIY 2024. (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)
Para buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak UMK DIY 2024. (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Belum genap sehari pasca ditetapkan, para buruh di DIY melakukan aksi protes terhadap penetapan UMK DIY 2024 yang naik sekitar 7% persen. Pengumuman UMK 2024 tersebut dilakukan oleh Sekda DIY Benny Suharsono di Bangsal Kepatihan Yogyakarta Kamis (30/11/2023).

Secara tegas, para buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak UMK DIY 2024. Alasannya, UMK tidak mencerminkan keadilan bagi para buruh.

Advertisement

Koordinator MPBI, Irsad Ade Irawan bersama seluruh pekerja/ buruh di DIY merasa kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan dari buruh itu seniri yaitu kesejateraan lewat kenaikan UMK yang signifikan.

Menurutnya, kenaikan UMK DIY yang kurang dari 8% ini, masih membuat pekerja/ buruh belum mendapatkan manfaat dari keistimewaan, dan upah murah ini membuat bukan untuk rakyat.

“Upah Murah yang masih saja kurang dari Rp2,5 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Yang mana nilai KHL yang mencapai Rp3,7 juta - Rp4 juta, jauh lebih tinggi dari UMK DIY. Yang mana hal itu juga berpotensi membuat buruh terancam tak dapat mengakses makanan bergizi,” kata Irsad, Kamis (30/11/2023).

Irsad menambahkan, presentase kenaikan upah minimum yang kurang 8% ini berpotensi melestarikan ketimpangan ekonomi di DIY. Terutama, bisa mengancam hak buruh atas perumahan yang layak, karena harga tanah semakin melambung tinggi. Alasannya, sejumlah pakar memprediksi kedepannya, akan banyak masyarakat terutama generasi muda yang sulit mendapatkan hak rumah karena harga tanah yang semakin melejit.

Maka, pihaknya ingin Pemda DIY membagikan sebagain Sultan Ground (SG) dan Paku Alaman Ground (PAG) untuk perumahan buruh.

“Saya tegaskan, penetapan UMK DIY 2024 ini tidak berlandaskan pada peraturan yang cacat moral dan cacat keadilan. Karena hanya berdasar pada UU hasil Perppu yg ingkar tehadap putusan MK (mandat MK adalah memperbaiki UU Ciker dengan partisipasi bermakna dari publik),” tandas Irsad.

Dengan demikian, pihaknya tetap kokoh mendesak Sri Sultan HB X untuk segera menetapkan UMK DIY kisaran Rp3,7 - Rp4 juta.

“Karena baru dilakukan pada 1 Januari nanti, hendaknya pemda segera merevisi upah tersebut, agar kami (buruh/ rakyat) menikmati daerah keistimewaan ini.Dan alokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program kesejahteraan buruh,” papar Irsad.

Di sisi lain, menyikapi soal UMK 2024, sekitar jutaan buruh disejumlah wilayah bersiap menggelar kerja serentak jika tuntutan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2024 tidak dikabulkan pemerintah provinsi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES