Miris, Pelanggaran ASN di Pacitan Didominasi Kasus Pelecehan Seksual

TIMESINDONESIA, PACITAN – Selama tahun 2023 tercatat masih ada 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur melakukan pelanggaran disiplin atau etik.
Mirisnya, dari 10 ASN yang melakukan pelanggaran didominasi kasus pelecehan seksual kepada siswa, ujaran kebencian dan tak tertib masuk kantor.
Advertisement
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKPDM Pacitan, Novia Wardhani menyatakan 9 ASN tersebut dari lingkup ASN di RSUD Pacitan, Guru SD dan satu orang bagian administrasi di OPD lingkup Pemkab. Pacitan.
"Kalau untuk tahun 2023 ini yang masuk dalam penanganan pelanggaran etik sedang dan berat ada 9 ASN, sementara penyebabnya memang paling banyak pelecehan seksual kepada siswa, terus ada juga yang gak tertib masuk kantor serta ujaran kebencian," katanya, Kamis (7/12/2023).
Novia pun menyayangkan selalu ada saja ASN yang ndablek di tiap tahunnya, alias tidak memanfaatkan posisinya sebagai ASN untuk mengabdikan diri dengan tulus bagi NKRI dan masyarakat.
Padahal di luar sana, lanjut Novia Wardhani, banyak masyarakat yang saat ini posisinya masih tenaga honorer dan mengidam-idamkan jadi pegawai ASN
"Saya itu heran, kepada mereka yang melakukan pelanggaran. Seharusnya, dengan posisinya menjadi ASN bisa mengabdikan dirinya untuk masyarakat. Di luar sana banyak masyarakat yang pingin menjadi ASN," tegasnya.
Selain 9 orang yang dilakukan putusan pelanggaran etik, Novia mengaku pihaknya pun tak sedikit memanggil ASN yang memiliki potensi pelanggaran ringan.
"Yang ringan itu bisa langsung ditangani Kepala OPD-nya, untuk mengingatkan. Namun, juga kami panggil dalam rangka memintai keterangan dan mengingatkan dengan tegas berkaitan dengan tupoksinya," ucapnya.
Jika masih ngeyel, dirinya tak segan-segan untuk melakukan penindakan sesui peraturan yang ada. Namun dengan tahapan penanganan yang benar. "Kami tidak tebang pilih, jika memang ada laporan pelanggaran ASN masuk ke kami, pasti ditindaklanjuti," kata Novia.
Sebagai informasi, 9 ASN di Kabupaten Pacitan yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut sudah dijatuhi sanksi yakni 1 ASN dipecat, sementara ASN lain dikenai penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian sementara hingga penurunan pangkat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |