Bawaslu Lumajang Sikapi Penempelan Stiker Tanpa Izin

TIMESINDONESIA, LUMAJANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, turut mengambil langkah tegas terkait penempelan stiker tanpa izin di rumah Agus Hariyanto, warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jatim.
Muhammad Syarifuddin Lubis, Tim Bidang Pertimbangan Bawaslu Lumajang menjelaskan pemasangan stiker calon DPR harus memperoleh izin dari pemilik rumah, sesuai dengan aturan tahapan kampanye Pemilu 2024.
Advertisement
Lubis menegaskan, masa kampanye pemilu berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Pihak Bawaslu telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut sebagai bagian dari persiapan Pemilu mendatang.
"Pemasangan stiker diperbolehkan asalkan kalau menempel di rumah, harus dapat izin dari pemilik rumahnya," ungkap Lubis saat ditemui, Kamis (7/12/2023).
Penanganan kasus ini semakin dipertegas, meskipun pemilik rumah yang melaporkan pencopotan stiker calon legislatif belum memberikan laporan resmi kepada Panwaslu.
Koordinasi juga telah dilakukan dengan PPK Kecamatan Sumbersuko untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan stiker tersebut.
Lubis menambahkan, masyarakat diminta berhati-hati dalam memberikan fotokopi KTP dan KK, terutama jika keperuntukannya tidak jelas.
Ia mencatat, pada perekrutan anggota PPK, beberapa orang hadir sebagai simpatisan partai tanpa kejelasan peruntukannya.
"Kalau KPU, peruntukannya jelas untuk DPT bekerja sama dengan Dispendukcapil," pungkas Syaifudin Lubis. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |