Kejari Pacitan Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara, Didominasi UU Kesehatan

TIMESINDONESIA, PACITAN – Dengan tindak pidana umum meningkat dibanding tahun 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan (Kejari Pacitan) memusnahkan barang bukti pada 25 perkara yang didominasi perkara UU kesehatan.
Kasi Pidum Kejari Pacitan Budi Pudjo Susanto menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan, Selasa (19/12/2023) hari ini sudah melalui proses putusan pengadilan atau inkracht. Setelah itu barang bukti pihaknya menyerahkan kepada bagian barang bukti Kejari Pacitan
Advertisement
"Di sini kan selaku Pidum semua barang bukti yang sudah inkracht, kami serahkan ke bidang barang bukti dan hari ini kami musnahkan untuk 25 perkara selama tahun 2023," katanya, Selasa (19/12/2023).
Di sisi lain Kasi Barang Bukti Kejari Pacitan Herdiawan Prayudhi untuk 25 kasus yang hari ini barang buktinya dimusnahkan di antaranya tindak pidana pencurian 3 perkara, pidana perikanan 1 perkara, asusila 1 perkara, pemalsuan uang 2 perkara, narkotika 2 perkara, miras 2 perkara, UU kesehatan 13 perkara.
"Untuk tahun 2023 ini paling banyak terkait undang-undang kesehatan. Pramadol, narkotika sabu 80 gram dan beberapa lainnya," imbuhnya.
Lanjutnya, dari kasus tersebut memang asli orang Pacitan. Namun, secara obatnya mendapatkan dari luar Kabupaten Pacitan, misalnya Kediri. "Ya, pengedar. Memang orang Pacitan namun mendapatkan barangnya dari luar Kabupaten Pacitan salah satunya Kediri," ucapnya.
Sementara Kepala Kejari Pacitan Eri Yudianto dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan BB tersebut dilakukan pihaknya rutin tiap 6 bulan sekali. "Bahwa pemusnahan barang rampasan ini merupakan agenda rutin Kejari Pacitan yang dilaksanakan tiap 6 bulan," terangnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, dia menambahkan, pemantauan dan pengawasan secara langsung terus dilakukan dengan ketat untuk menghindari penyelewengan baik dari pegawai maupun orang lain.
"Kejaksaan Negeri Pacitan melakukan pemantauan dan pengawasan BB secara langsung, oleh pimpinan sejak barang bukti diterima. Proses penyimpanan, hingga pemusnahan agar tidak terjadi penyelewengan baik oleh orang lain maupun pegawai sendiri," kata Eri Yudianto.
Terakhir ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses peradilan pada setiap kasus yang ditangani Kejari Pacitan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |