Dugaan Penistaan Agama, Koalisi HAM Yogyakarta Desak Zulhas Dicopot Sebagai Mendag RI

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkfili Hasan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecatnya lewat surat yang dikirimkan ke Kantor Pos Besar Yogyakarta, Jumat (22/12/2023). Hal ini buntut video viralnya Zulkfili Hasan yang diduga melecehkan praktek shalat dengan menggunakan dua jari ketika tahiyat atau tasyahud.
Sehubungan dengan itu, mereka melaporkannya melalui Surat Nomor 09/SK/KPH-YK/2023, yang secara resmi melaporkan Menteri Perdagangan RI Saudara Zulkifli atas dugaan pelanggaran berat asas umum penyelenggaraan negara (melanggar Pasal 3 angka 7 dan Pasal 5 angka 6 UU 28 tahun 1999) dan pelanggaran etika jabatan yaitu sebagai Menteri Perdagangan RI yang mestinya bekerja untuk Rakyat Indonesia tapi malah bertindak partisan yang penuh konflik kepentingan hanya demi golongan atau kelompok tertentu.
Advertisement
"Kami memandang perbuatannya tidak beretika, tidak patut dan tidak pantas dilakukan seorang menteri yang digaji rakyat Indonesia, mestinya Menteri menjunjung tinggi kepentingan publik bukan partisan/ buat kepentingan golongan tertentu," ucap Koordinator Acara, Tri Wahyu, usai melayangkan suratnya di Kantor Pos Yogyakarta, Jumat (22/12/2023).
Mereka juga mendesak, agar memberhentikan tidak dengan hormat Saudara Zulkifli Hasan dari jabatan Menteri Perdagangan RI.
"Kami meminta dalam 7 hari kerja (hingga 5 Januari 2024) demi rasa keadilan dan kepentingan publik untuk menegakkan UU produk reformasi Nomor 28 tahun 1999, meminta Presiden RI agar mencopot tidak dengan hormat Saudara Zulkifli Hasan dari jabatan Mendag RI," pintanya.
Selain itu, surat tersebut akan ditembuskan ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta dan Koordinator Staf Khusus Presiden RI yaitu Saudara AAGN Ari Dwipayana. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |