Advertisement
Peristiwa Daerah

Diduga Melanggar Netralitas, Oknum ASN BKKBN di Bantul Dijatuhi Sanksi Administratif

Seorang wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantul yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN akhirnya dijatuhi sanksi administratif dari pimpinan inst ...

TIMES Indonesia,
Diduga Melanggar Netralitas, Oknum ASN BKKBN di Bantul Dijatuhi Sanksi Administratif
foto ilustrasi netralitas ASN by google
A-AA+

BANTUL Seorang wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantul yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN akhirnya dijatuhi sanksi administratif dari pimpinan instansinya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji, Jumat (22/12/2023) kepada TIMES Indonesia.

Advertisement

Ia mengatakan oknum ASN itu telah dijatuhi hukuman sanksi administratif berupa teguran dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya.

Dimana ASN tersebut merupakan pegawai pemerintah pusat di Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Namun diperbantukan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bantul.

"Terkait dengan dugaan ketidaknetralan, salah satu ASN yang ada di Poncosari, Srandakan sudah kita serahkan ke atasannya langsung. Kemudian oleh atasannya di BAP (berita acara pemeriksaan) ulang. Hukuman kemarin saya sudah klarifikasi ke pimpinannya hukumannya itu teguran," ujar Hermawan.

Seperti hasil klarifikasi dari Bawaslu Bantul, lanjut Hermawan, oknum ASN yang bertugas sebagai Petugas Lapangan (PL) Keluarga Berencana (KB), di Bambanglipuro Bantul, itu mengendarai sepeda motor dinas pelat merah hanya mengantarkan ibunya mengikuti kegiatan Senam. Ia menyampaikan tidak tahu jika acara itu merupakan kegiatan kampanye dari peserta pemilu 2024.

Advertisement

"Ya kalau pengakuan, tidak tahu itu kampanye, dia hanya nganterin ibunya ikut Senam," ungkapnya.

Meski begitu, sesuai rekomendasi dari Bawaslu Bantul agar dilakukan pembinaan, pihaknya pun menindaklanjuti hal itu. Bahkan instansi, yang menaungi bersangkutan yakni DP3APPKB melakukan pemeriksaan ulang hingga akhirnya keluar sanksi administratif tersebut.

Dijelaskannya, sanksi pelanggaran netralitas ASN diberikan langsung oleh Pimpinan OPD dimana ia bekerja.

Ini mengacu Surat Edaran Sekretaris Daerah Bantul dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN , yang salah satu poinnya mewajibkan setiap OPD membentuk Satgas Netralitas ASN, sebagai upaya  mencegah ASN terlibat praktik politik praktis pada Pemilu 2024.

"Intinya kalau ada hubungan disiplin itu yang memberikan hukuman itu pimpinan langsung," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslucam Srandakan, Bantul menemukan adanya seorang ASN PPPK menghadiri acara kampanye Caleg di Terminal Pandansimo, Srandakan, Bantul yang diselenggaraka pada pekan lalu. Saat dijumpai, ASN yang berdomisili di Srandakan itu mengendarai sepeda motor pelat merah.

Petugas Panwaslucam kemudian melakukan klarifikasi. Hasilnya, ia mengaku hanya mengantar ibunya dan tidak tahu bila acara itu merupakan kegiatan kampanye. Meski demikian, hasil dari klarifikasi tersebut oleh Bawaslu bantul disampaikan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bantul sebagai dasar pertimbangan pencegahan dan pembinaan netralitas ASN. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

E
PenulisEdy Setyawan Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia