Peristiwa Daerah Info Pemilu 2024

Bawaslu Kota Probolinggo Bakal Rekrut 669 Pengawas TPS

Senin, 25 Desember 2023 - 20:50 | 94.67k
Bersama rakyat, awasi Pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu. (Ilustrasi: Taufik Hidayat/TIMES Indonesia)
Bersama rakyat, awasi Pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu. (Ilustrasi: Taufik Hidayat/TIMES Indonesia)
FOKUS

Info Pemilu 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Probolinggo, Jatim, bakal merekrut 669 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rekrutmen pengawas TPS akan dibuka mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengungkapkan, mereka membutuhkan 669 pengawas TPS. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang.

Advertisement

"Bawaslu saat ini membutuhkan 669 pengawas TPS. Nantinya, pengawas TPS tersebut akan ditempatkan di TPS di Kota Probolinggo," ujar Johan, Minggu (24/122023).

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS dalam Pemilu 2024 nanti, berikut adalah persyaratannya:

1. Warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun.
2. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
3. Tidak pernah menjalani hukuman pidana selama 5 tahun terakhir.
4. Berdomisili di kecamatan setempat.
5. Bersedia bekerja penuh waktu.
6. Tidak menjadi pengurus partai politik.
7. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik/pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD.
8. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya.

Untuk pendaftaran, para calon pengawas bisa mendaftar secara online melalui email Pengawas Kecamatan masing-masing, atau datang langsung dengan membawa berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Panwascam masing-masing.

Adapun berkas-berkas yang dibawa antara lain:

1. Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu kecamatan setempat.
2. Fotokopi KTP.
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
4. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat pernyataan tentang kesetiaan pada Pancasila, kesehatan jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam narkotika, kesiapan untuk bekerja penuh waktu, tidak memiliki jabatan politik atau pemerintahan, dan tidak dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya.

"Setelah pengawas TPS diterima, mereka akan bertugas mulai 23 Januari 2024 hingga 7 hari setelah pencoblosan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024," terang Johan.

Nantinya, pengawas TPS akan bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam Pemilu atau pemilihan, serta melakukan pengawasan terhadap tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara Pemilu dan pemilihan.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan temuan dugaan pelanggaran dalam Pemilu atau pemilihan kepada Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan atau Desa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES