Kiai Marzuki Buka-Bukaan Soal SP Sebelum Dicopot sebagai Ketua PWNU Jatim

TIMESINDONESIA, MALANG – KH Marzuki Mustamar buka-bukaan soal Surat Peringatan (SP) yang ia terima sebanyak tiga kali dari Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) sebelum dicopot sebagai Ketua PWNU Jatim.
Kiai Marzuki membenarkan bahwa dirinya telah menerima SP sebanyak tiga kali, namun ia mengaku tak begitu paham soal kesalahan yang dimaksud oleh PBNU.
Advertisement
"Ya kan nggak tahu (kesalahan dalam surat peringatan PBNU)," ujar Kiai Marzuki usai menghadiri temu alumni, santri dan muhibbin di acara Hormat Sang Guru di Cemara Ballroom, Jalan Raya Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (3/1/2024) malam.
Kiai Marzuki membeberkan poin dalam surat SP dari PBNU yang dilayangkan kepadanya. Salah satunya, Kiai Marzuki dinilai telah menentang perintah PBNU.
Hal itu diakui Kiai Marzuki tak tahu perintah apa yang telah ia tentang dari PBNU.
"Ditulis PW (Pengurus Wilayah) menentang perintah PB (Pengurus Besar). Menentang kayak apa, bentuknya kayak apa, kami juga gak begitu mengerti," ungkapnya.
Kemudian, Kiai Marzuki kembali mendapatkan SP setelah gelaran NU Award 2023 di Ponpes Lirboyo pada Maret 2023.
Lagi-lagi, Kiai Marzuki tak tahu dimana letak kesalahan yang ia lakukan terkait acara tersebut.
"Terus acara NU Award di Lirboyo, dapat surat peringatan. Kami juga nggak begitu paham kesalahannya apa?," katanya.
Meski begitu, Kiai Marzuki mengaku legowo (menerima) keputusan pemberhentian dirinya sebagai Ketua PWNU Jatim
"Menerima putusan organisasi, kami hormati. Kayak apa reaksi, kayak apa ya nggak tahu, nggak disebutkan kesalahannya," tuturnya.
Disisi lain, ia juga mengakui telah menerima surat resmi soal pemberhentiannya sebagai Ketua PWNU Jatim.
"Itu (surat pemberhentian) sorenya menerima," ucapnya.
Sebagai informasi, KH Marzuki Mustamar dicopot sebagai Ketua PWNU Jatim oleh PBNU. Alasannya, berdasarkan evaluasi terhadap tindakan dan pernyataan Kiai Marzuki selama ini.
Surat pemberitahuan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01./A.II.01.44/99/12/2023 tentang pemberhentian Ketua PWNU Jatim yang ditandatangani oleh Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.
Sebelumnya, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyebut bahwa PBNU telah mengirimkan SP sebanyak 3 kali kepada Kiai Marzuki.
Namun, ia menegaskan persoalan ini hanyalah persoalan internal terkait apa yang telah dilakukan oleh Kiai Marzuki.
"Ada pelanggaran disiplin. Sudah diberikan SP 3 kali," ucap Gus Fahrur. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |