Advertisement
Peristiwa Daerah

Perda 7/2023 Diterapkan, Pedagang Pasar Menolak Kenaikan Retribusi 100 Persen

Perwakilan pedagang pasar di Kabupaten Malang menyatakan keberatan dengan kenaikan tarif retribusi pasar yang diputuskan Pemkab Malang mulai 2024 ini.  ...

TIMES Indonesia,
Perda 7/2023 Diterapkan, Pedagang Pasar Menolak Kenaikan Retribusi 100 Persen
Pertemuan sosialisasi Perda Kabupaten Malang Nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dikeluhkan pedagang pasar menyusul kenaikan retribusi pasar yang dikenakan, di Disperindag Kabupaten Malang, Rabu (10/1/2024). (Foto Ami
A-AA+

MALANG Perwakilan pedagang pasar di Kabupaten Malang menyatakan keberatan dengan kenaikan tarif retribusi pasar yang diputuskan Pemkab Malang mulai 2024 ini. 

Kenaikan tarif retribusi pasar ini, menyusul diberlakukannya Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Retribusi Jasa Umum - Pelayanan Pasar). 

Advertisement

Para pedagang ini tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Kabupaten Malang (P3KM), yang punya anggota paguyuban pedagang di semua pasar yang dikelola Pemkab Malang. 

Pajak-Daerah-dan-Retribusifc5ec9bea86c5ac6.jpg

"Kami sangat keberatan, dan semua teman pedagang pasar sepakat menolak kenaikan tarif retribusi pasar 100 persen. Kenaikan ini sangat memberatkan, melihat situasi perekonomian dan usaha pedagang saat ini," ungkap Ketua P3KM, Ilham Maulana, dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024). 

Dikatakan Ilham, penolakan ini juga telah disampaikan saat menghadiri sosialisasi oleh pihak Disperindag Kabupaten Malang, hari ini. 

Pihaknya juga mengaku sudah mengajukan permohonan peninjauan terkait Perda 7/2023 tersebut, yang diditujukan kepada Bupati Malang, dengan tembusan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Malang. 

Advertisement

"Dalam surat kami ke Bupati, pedagang meminta ditinjau kembali kebijakan kenaikan retribusi pasar ini, dan/atau dibatalkan saja," tandas Ilham. 

Alasan keberatan pedagang, menurutnya dikarenakan kondisi pendapatan pedagang pasar saat ini jauh menurun dibanding beberapa waktu sebelumnya. Kebanyakan pedagang pasar saat ini mengeluhkan penjualan sepi, dan pembeli datang tidak sampai siang hari. 

Terlebih, kondisi selama pandemi dan sesudahnya, sangat tidak menguntungkan pedagang pasar. 

Menurutnya, sebelum pandemi, jumlah pedagang pasar anggotanya mencapai kurang lebih 12,5 ribu lebih. Akan tetapi, saat ini jumlahnya jauh berkurang, sekitar 8 ribu pedagang saja yang bisa bertahan. 

Ilham menambahkan, perubahan atau kenaikan tarif retribusi pasar ini sebenarnya juga pernah dikenakan pada tahun 2018. Saat itu, lanjutnya, masih bisa diterima pedagang karena diberlakikan bertahap, kenaikan tiap 20-25 persen per tahun. 

Saat pertemuan, keberatan atas kenaikan retribusi ini, disampaikan perwakilan pedagang pasar kepada pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang. Pertemuan ini difasilitasi Kabid Pengelolaan Pasar dan PKL Disperindag, Laili Aliyah. 

Hadir pula dalam pertemuan tersebut, dari pihak Bapenda Kabupaten Malang, analis perdagangan, paguyuban pengelola pasar, serta korwil UPPD. Berita Acara pertemuan ini juga ditandatangani semua pihak yang hadir. 

Dikonfirmasi terkait sosialis kepada pedagang pasar ini, Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, membenarkan. Akan tetapi, tidak dijelaskan lebih jauh terkait penolakan pedagang pasar atas kenaikan retribusi yang dikenakan mulai 2024 ini. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia