Walhi Yogyakarta Sebut Tiga Resort Ternama di Gunungkidul Langgar RTRW DIY

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus menggenjot investasi hingga sekarang, khususnya investasi di sektor industri pariwisata salah satunya kawasan Karst Gunungsewu.
Namun Walhi Yogyakarta menilai masuknya investasi di Gunungkidul sampai saat ini tidak dibarengi dengan kesadaran pemkab untuk memperhitungkan kajian lingkungan dan pola ruang yang mana sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
Advertisement
Padahal, di dalam Perda DIY No.10 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (RTRW) tahun 2023-2043. Karst Gunungsewu masuk sebagai kawasan lindung geologi, sekaligus kawasan strategis kesultanan.
Tidak hanya itu, pada pasal 54 juga termaktub bahwa pengembangan pariwisata di Gunungkidul harus melibatkan masyarakat secara aktif guna menjaga kelestarian karst.
Walhi Yogyakarta menemukan adanya tiga resort Kabupaten Gunungkidul yang diduga melanggar fungsi pemanfaatan dalam pola ruang yang termaktub dalam RTRW DIY tahun 2019 dan RTRW DIY tahun 2023. Tiga resort tersebut adalah Drini Park, Stone Valley by HEHA, dan Bekizart.
"Kami (Walhi) mencium indikasi pelanggaran dalam RTRW itu di tiga resort Gunungkidul tersebut. Tiga resort tersebut adalah Drini Park, Stone Valley by HEHA, dan Bekizart,” terang Kadiv Kampanye dan Data Informasi Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, Senin (15/1/2024).
Berdasarkan peta RTRW DIY tahun 2019, kawasan Drini Park sendiri merupakan kawasan perlindungan air tanah yang mana terdapat poin Indikasi Peraturan Zonasi Kawasan Lindung.
Dengan demikian, menurutnya pembangunan Drini Park di kawasan tersebut, tentu saja telah menyalahi aturan RTRW DIY tahun 2023 karena masuk dalam kawasan KBAK dan pembangunan yang juga tidak mengindahkan RTRW DIY tahun 2019 tentang indikasi arahan peraturan zonasi kawasan lindung.
"Jadi sudah jelas, peraturan itu sudah mengatur tentang kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan perlindungan air tanah atau kegiatan baru yang berpotensi merusak kawasan bentang alam karst", bebernya.
Titik pelanggaran kedua, terdapat pada Stone Valley by HEHA. Wilayah tersebut bisa dilihat dipeta RTRW DIY tahun 2019 juga masuk dalam kawasan perlindungan air tanah.
"Hampir sama dengan Drini Park, Stone Valley by HEHA berpotensi merusak karst yang menjadi sumber mata air. Apabila sesuai pola ruang dalam RTRW DIY tahun 2023, HEHA masuk dalam kawasan pertanian yang seharusnya tidak sesuai peruntukannya", terangnya.
Titik ketiga ditemukan di resort Beach Club Bekizart. Bekizart sendiri masuk dalam wilayah Tanjungsari. Dalam RTRW DIY tahun 2023, Bekizart masuk dalam kawasan pertanian. Dan terdapat pasal 86 dengan ketentuan pembatasan yang mana diperbolehkan dan tidak diperbolehkan adanya kegiatan ekowisata, agrowista, dan wisata edukasi tanpa merusak fungsi lahan dan mengubah dominasi kawasan pertanian.
“Aktivitas yang dilakukan di Bekizart maupun Heha sangat jelas memiliki potensi melenceng dari ketentuan itu. Apabila merujuk pasal 86 seharusnya kawasan tersebut digunakan untuk aktivitas pertanian, justru digunakan untuk kawasan pariwisata yang tidak mendukung adanya pertanian di wilayah tersebut. Investasi besar-besaran yang masuk untuk pariwisata justru berpotensi dapat merusak alam", tandasnya.
Elki menambahkan, pembangunan industri dengan skala besar jika tidak dikendalikan dapat mengakibatkan timbulnya banyak ancaman alam.
"Pembangunan resort di kawasan pertanian tentu saja dapat mengganggu kestabilan pangan warga sekitar. Selain itu, wilayah Gunungkidul sebagai kawasan karst Gunungsewu menyimpan berbagai fungsi penting, seperti adanya mata air dan sungai bawah tanah", paparnya.
"Pada praktiknya pemkab Gunungkidul justru tidak melibatkan warga dalam mengembangkan pariwisata di Gunungkidul. Bahkan, mereka (Pemkab) juga tidak mengindahkan arah pengembangan pariwisata berkelanjutan dan penataan ruang berbasis mitigasi bencana", imbuh Elki.
Inilah Rekomendasi Walhi Yogyakarta Kepada Pemkab Gunungkidul Soal Pembangunan Pariwisata
Menyikapi kondisi itulah, Walhi Yogyakarta merekomendasikan kepada pemerintah daerah DIY diantaranya:
1) Melakukan peninjauan kembali terhadap pembangunan industri pariwisata di Gunungkidul berdasarkan RTRW DIY.
2) Pemda menindak lanjut stakeholder maupun investor yang membangun industri pariwisata pada kawasan yang bukan peruntukannya.
3) Pemerintah Gunungkidul harus membangun pariwisata berkelanjutan.
4) Membangun pariwisata berbasis partisipasi warga seperti yang telah diamanatkan dalam RTRW Daerah Istimewa Yogyakarta.
5) Pemerintah kembali melakukan pengendalian investasi di bidang pariwisata. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |