Peristiwa Daerah

Diduga Sebar Hoaks, Tiga Petinggi BEM Diultimatum Kapolresta Malang Kota

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:36 | 23.86k
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menemui awak media. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menemui awak media. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kapolresta  Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan ultimatum kepada tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Ultimatum ini diberikan atas dasar dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh ketiga petinggi BEM, sehingga merugikan institusi.

Pria yang akrab disapa Buher meminta ketiga petinggi BEM untuk segera menyampaikan klarifikasi terkait dua aksi yang dinilai menyesatkan publik. Mereka juga diminta menyampaikan permohonan maaf  kepada masyarakat Kota Malang atas aksi yang dilakukan dalam waktu 1x24 jam.

Advertisement

Ketiga petinggi BEM yang dimaksud, yakni Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga koordinator BEM Malang Raya dan Mahmud yang juga berasal dari BEM Malang Raya.

Buher menegaskan, ketiga orang tersebut, sebelumnya telah dua kali melakukan aksi demontransi di depan Mapolresta Malang Kota dan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik.

"Pertama, kami meminta ketiga orang tersebut, untuk mengklarifikasi terhadap dua aksi yang dilakukan pada hari Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota. Untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa yang sebenarnya, sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri," ujar Buher, Kamis (18/1/2024).

Ia juga meminta ketiganya segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang usai membuat gaduh, kemudian mengganggu penggunaan fasilitas jalan raya dari aksi yang dilakukan tersebut.

Lalu juga kepada organisasi kemahasiswaan yang telah dicatut namanya oleh tiga orang tersebut.

"Kedua, meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat dan meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan. Karena selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi," tegas BuHer.

Pihaknya akan memberikan waktu 1x24 jam kepada Nurkhan dan dua orang lainnya untuk segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf baik melalui media sosial, media massa ataupun langsung datang langsung ke Mapolresta Malang Kota.

"Kami ultimatum 1x24 jam tiga orang ini. Jika tidak mengklarifikasi permintaan kami, akan saya tingkatkan dalam proses laporan polisi," tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menggelar aksi demontrasi depan Mapolresta Malang Kota yang menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang. 

Kasus penganiayaan itu terjadi pada September 2023 lalu, lokasinya berada di Kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang dengan melibatkan tiga orang, yakni HAD dan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu EM dan HA. 

Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke kejaksaan. Awalnya tiga orang dari kedua belah pihak sudah sepakat damai. Namun dari pihak HAD kemudian melaporkan EM dan HA pada 4 September 2023. 

Namun, dari hasil penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian, cekcok itu terjadi karena ada pertengkaran dan saling pukul dari kedua belah pihak.

Sehingga, selain menetapkan dua tersangka, yakni EM dan HA. Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES