Peristiwa Daerah Info Pemilu 2024

Caleg DPR RI Dapil Jatim II Dikabarkan Kumpulkan Kades di Sidoarjo, Ini Tanggapan Pj Bupati Probolinggo

Sabtu, 20 Januari 2024 - 15:53 | 137.75k
Ilustrasi kampanye Pemilu. (Foto: harianjogja.com)
Ilustrasi kampanye Pemilu. (Foto: harianjogja.com)
FOKUS

Info Pemilu 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Baru-baru ini beredar kabar bahwa salah satu caleg (calon legislatif) DPR RI Dapil Jatim II Probolinggo-Pasuruan, mengumpulkan seluruh kepala desa (kades) yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Papdesi) Kabupaten Probolinggo, di Sidoarjo, pada Pemilu 2024.

Informasi dari berbagai sumber terpercaya, perkumpulan seluruh Kades itu digelar di Sidoarjo oleh salah satu caleg DPR RI dari partai Demokrat, tepatnya di Joglo Resto di Jalan Raya Baypass Juanda Sedati Sidoarjo, pada Senin 15 Januari 2024 lalu.

Advertisement

Hal itu juga diakui oleh HT, salah satu Kades di Kecamatan Pakuniran, kepada TIMES Indonesia, Kamis (18/1/2024). HT mengatakan, kalau dirinya menghadiri pertemuan itu di Sidoarjo, dengan para Kades lainnya se-Kabupaten Probolinggo, yang juga dihadiri oleh caleg DPR RI Dapil Jatim II tersebut.

“Saya diundang Papdesi untuk menghadiri acara itu. Dan memang dihadiri oleh caleg DPR RI itu. Tidak ada hal lain atau berupa ajakan. Hanya saja dia meminta doa restu dan dukungan di Pemilu 2024 ini. Itu yang saya tahu,” tutur HT.

Sementara Ketua Papdesi Kabupaten Probolinggo, Supriyanto, saat dihubungi via telepon selulernya dan pesan WhatsApp tidak pernah merespons terkait kabar organisasinya hadir dalam perkumpulan di Sidoarjo itu.

Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, turut menyikapi hal tersebut, ia mengatakan, netralitas kepala desa dan perangkatnya dalam Pemilu 2024 sangatlah penting. Kades dan perangkatnya dilarang melakukan mobilisasi dukungan atau terlibat dalam politik praktis dalam pemilu, termasuk pemilihan legislatif. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, 490 dan 494 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda," terang Syaiful.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Sementara dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490 dan 494, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” sambung dia.

Menanggapi itu, Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto mengungkapkan, jika itu memang benar adanya bahwa ada pengondisian terhadap seluruh Kades itu, pihaknya hanya bisa memberikan warning atau peringatan kepada Kades. Namun, jika ada ASN di dalamnya, maka dirinya akan memberikan sanksi tegas.

“Nanti akan saya cek dulu kebenarannya dan saya tanyakan ke pihak Papdesi. Memang sekarang ini masa-masa rawan karena sudah memasuki masa kampanye,” kata Ugas, saat dihubungi TIMES Indonesia, soal perkumpulan Kades yang dilakukan salah satu caleg DPR RI Dapil Jatim II Pemilu 2024. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES