Peristiwa Daerah

Warga Kembali 'Serang' PT Bumi Babahrot di Abdya Aceh, Tuntut Ganti Rugi Limbah

Senin, 22 Januari 2024 - 19:32 | 216.34k
Salah seorang warga petani menunjuk lahan perkebunan kelapa sawit terimbas limbah lumpur, Babahrot, Abdya, Aceh. (Foto: Marzuki/TIMES Indonesia)
Salah seorang warga petani menunjuk lahan perkebunan kelapa sawit terimbas limbah lumpur, Babahrot, Abdya, Aceh. (Foto: Marzuki/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, ACEHWarga dan petani di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, kembali 'menyerang' perusahaan tambang bijih besi PT Bumi Babahrot pada Minggu (21/1/2024) akibat dugaan kelalaian perusahaan hingga mengakibatkan lahan perkebunan warga tercemar limbah lumpur.

Para petani yang dominannya merupakan warga Dusun Alue Ara, Pante Cermin, Babahrot dan sekitar itu meminta agar perusahaan tersebut menghentikan segala aktivitas dan pengoperasian sebelum menyelesaikan sengkarut perusahaan dengan masyarakat.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang diperoleh TIMES Indonesia, lahan milik PT Bumi Babahrot yang saat ini dikerjakan oleh PT Sinar Mentari Dwiguna (SMD) diduga telah menimbulkan kerugian bagi sejumlah petani dan masyarakat, baik kerusakan lingkungan maupun tanaman milik warga.

Rahmat misalnya, salah seorang warga setempat, mengungkapkan sejak perusahaan itu hadir dan beroperasi tidak sedikit lahan perkebunan warga tercemar limbah lumpur. Disebutkan bahwa, perusahaan tersebut telah merugikan perekonomian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

"Warga petani datang ke sini (lokasi PT Bumi Babahrot) untuk memperjelas permasalahan yang ada. Kami berharap pihak perusahaan segera menunaikan butir-butir yang telah disepakati bersama, yaitu menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat aktivitas perusahaan," tuturnya.

Padahal, tambah Rahmat, warga dan pihak perusahaan telah berulang kali melakukan musyawarah dan negosiasi, akan tetapi hingga saat ini peruhaan tersebut belum menyelesaikan semua permasalahan yang telah melukai hati masyarakat tani. 

"Kita meminta perusahaan menghentikan segala bentuk aktivitasnya sebelum menyelesaikan semua perkara yang timbul akibat limbah. Jangan mencari keuntungan di atas kerugian masyarakat," tegas Rahmat.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Bumi Babahrot T Ferry F Noer dihubungi TIMES Indonesia pada Senin (22/1/2024) terkait dengan aksi masyarakat di lingkungan perusahaan tersebut mengarahkan awak media untuk menghubungi perangkat desa

"Komfirmasi melalui perangkat desa saja Pak," balas Ferry melalui aplikasi WhatsApp.

Namun, hingga saat ini, awak media ini belum berhasil memperoleh keterangan lanjutan dari aparatur desa. Nomor handphone yang biasa digunakan oleh kepala Desa Pante Cermin berada di luar jangkauan atau tidak aktif.

Sebelumnya diberitakan, pada 22 Agustus 2023 warga dan pihak perusahaan telah menyepakati dan membuat surat kesepakatan bahwa perusahaan akan mengganti rugi tanaman dan lahan masyarakat dalam kurun waktu 45 hari atau satu bulan setengah.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, surat yang ditandatangani oleh KTT PT Bumi Babahrot dan warga sampai sekarang belum sepenuhnya diselesaikan, bahkan terkesan adanya pembiaran.

Kemudian pada 19 November 2023 lalu, warga petani juga telah melakukan protes terhadap PT Bumi Babahrot dan menemui manajemen PT SMD sebagai vendor. Namun kala itu, PT SMD menyatakan tidak mengetahui terkait dengan perkara tersebut karena pemilik lahan pertambagan yaitu PT Bumi Babahrot tidak memberitahukannya kepada vendor.

Dari data yang diperoleh TIMES Indonesia, pada resume hasil pendataan tanaman terhadap luapan limbah lumpur di hilir Sungai Gade, Dusun Alue Ara, Desa Pante Cermin yang dilakukan tim PT Bumi Babahrot didampingi saksi perangkat desa dan tokoh masyarakat serta pemilik lahan disebutkan, luas area yang tercemar diperkirakan sekitar 11,16 hektare (ha).

Dari hasil musyawarah disepakati, petani meminta kompensasi imbas lumpur sebesar Rp 6.000 per meter, sedangkan tanaman Rp 700 ribu untuk sawit, pinang Rp 300 ribu, pala Rp 800 ribu, serta durian Rp 800 ribu.

Menurut pendataan, pihak perusahaan diminta untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 669 juta lebih untuk lahan limbah lumpur, kemudian untuk tanaman yang mati mencapai 83 batang dituntut sebesar Rp 54 juta lebih.

Oleh masyarakat, dalam surat permohonan kendala yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pante Cermin Jafriadi yang ditujukan kepada Pj Bupati Abdya H Darmansah, SPd, meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya dapat menyelesaikan permasalahan yang tengah dialami warga.

Adapun kendala yang dihadapi oleh masyarakat yaitu bantuan atau kompensasi dana tanaman yang mati akibat terendap lumpur. Selain itu, bantuan kompensasi dana untuk lumpur dari PT Bumi Babahrot sebagai imbas banjir di hilir Alur Sungai Gade yang masuk ke ladang warga. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES