Peristiwa Daerah

Protes Iuran ANBK di Kota Malang, Sekolah Beri Jawaban Terkait Tagihan Rp 520 Ribu

Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:35 | 98.97k
SDN Bandulan 2 Kota Malang yang ada di Kecamatan Sukun. (FOTO: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
SDN Bandulan 2 Kota Malang yang ada di Kecamatan Sukun. (FOTO: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Salah satu sekolah negeri di Kota Malang, SDN Bandulan 2, diduga mematok iuran sebesar Rp 520 ribu untuk para murid kelas 6, yang disebut untuk pelaksanaan ujian nasional atau yang sekarang menggunaan istilah Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Hal tersebut diungkapkan salah satu wali murid berinisial K, yang mengaku sangat keberatan dengan hal tersebut.

Advertisement

K menerangkan, pengumuman tarikan iuran itu disampaikan oleh paguyuban atau komite sekolah melalui WhatsApp grup pada saat anaknya baru menginjak kelas 6 SD. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa nominal Rp 520 ribu itu merupakan kesepakatan paguyuban, dan harus diikuti oleh seluruh wali murid. Padahal, dia mengaku wali murid tidak dilibatkan dalam hal tersebut.

"Di (pengumuman) situ diterangkan, dari Rp 520 ribu itu, Rp 100 ribu untuk konsumsi para murid selama ujian. Sedangkan yang Rp 420 tidak ada rinciannya untuk apa saja," terangnya, Sabtu (27/1/2024).

Dia mengklaim, hampir seluruh wali murid keberatan dengan pungutan ini. Namun tidak banyak yang berani speak up lantaran takut anaknya menjadi tidak nyaman saat berada di sekolah. Akhirnya kebanyakan dari mereka akhirnya mau tidak mau membayar sesuai dengan nominal yang diminta paguyuban.

"Kelas 6 saat ini ada 2 kelas, A dan B. Satu kelas terdiri dari 28 siswa. Dan yang belum lunas setahu saya hanya 2 orang, saya dengan satu orang lain. Lainya sudah membayar karena hampir setiap hari di tagih melalui WA grup," jelasnya.

Karena cukup vokal dan menentang adanya tarikan tersebut, K mengaku pernah didatangi oleh pihak paguyuban, dengan alih-alih memberikan keringanan. Dia diberi tenggat waktu untuk mencicil iuran tersebut. Pihaknya pun mengaku telah mengonfirmasi hal ini kepada wali kelas anaknya, dan meminta keringanan.  Hasilnya sama saja, tidak ada keringanan, hanya ada perpanjangan waktu.

"Saya pernah tanya apa tidak ada keringanan kepada wali kelas. Dan dijawab kalau keringanan tidak ada, mungkin jangka waktu untuk anak saya ditambahi, yang lainya sampai 20 Januari 2024, sedangkan saya diberi tambahan waktu 3 bulan untuk mencicil," lanjut K.

"Tanggal 20 Januari kemarin pada bayar semua, sedangkan saya belum, karena tidak ada uangnya," kata dia.

Jika ditinjau dari peraturan yang ada, seharusnya para orangtua tidak dibebani dengan biaya pelaksanaan ANBK. Karena Biaya ANBK di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Sehingga pihaknya pun mempertanyakan kenapa pihak sekolah menarik iuran.

Salah satu wali murid lainya yang berinisial R, mengaku juga keberatan dengan hal tersebut.  Dia mengatakan, ini bukan pertama kalinya sekolah meminta iuran. Bahkan dia menyebut pihak sekolah sering menarik iuran kepada wali murid.

"Bahkan les di sekolah itu juga harus bayar," kata dia.

Pihak sekolah pun membantah akan tudingan itu. Salah seorang guru Kelas 6 SDN Bandulan 2, Rizki Yusuf yang dikonfirmasi TIMES Indonesia mengatakan bahwa pihak sekolah tidak pernah meminta iuran kepada para wali murid, apalagi untuk pelaksanaan ANBK.

"Itu dari paguyuban sendiri, bukan (kebijakan) dari sekolah. Kalau sekolah tidak pernah narik-narik," ungkap Rizki.

Dia menyebut, sekolahnya tetap tetap berpegang pada aturan dimana biaya pelaksanaan ANBK tidak melibatkan wali murid, tetapi ditanggung oleh pemerintah melalui BOS dan BOP.

"Kalau sekolah tidak pernah narik (biaya ANBK), itu kesepatakan paguyuban sendiri itu," tegas Rizki. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES