Alhamdulillah, Seluruh Rumah Potong Hewan di Banyuwangi Kantongi Sertifikat Halal

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kabar gembira datang dari sektor peternakan di Banyuwangi, Jawa Timur. Delapan rumah potong hewan (RPH) yang beroperasi di daerah tersebut telah berhasil melewati audit sertifikasi halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).
Sebelumnya, dua RPH di Banyuwangi sudah mendapatkan sertifikasi halal, dan kini enam RPH lainnya menyusul dengan sukses melewati audit tersebut.
Advertisement
"Alhamdulillah, enam RPH berhasil melewati audit, dan saat ini sertifikatnya masih dalam proses penerbitan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa seluruh RPH di Banyuwangi kini telah mengantongi sertifikasi halal. Total, ada 8 RPH di Banyuwangi," kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Senin (29/1/2024).
Sertifikat halal ini diharapkan dapat memperkuat industri halal nasional, khususnya di Banyuwangi. Bupati Ipuk menekankan bahwa hal ini akan memberikan jaminan kehalalan produk daging dan olahan yang dihasilkan oleh RPH di daerah tersebut.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, drh. Nanang Sugiharto, menjelaskan bahwa dua RPH yang telah mendapatkan sertifikat halal berada di Kecamatan Banyuwangi dan Purwoharjo.
Sementara, enam RPH lainnya yang telah lolos audit dan masih menunggu proses penerbitan sertifikat terletak di Kecamatan Pesanggaran, Wongsorejo, Rogojampi, Genteng, Glenmore, dan Kalibaru.
Nanang menegaskan bahwa RPH di Banyuwangi selalu menjalankan prinsip pelayanan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Meskipun demikian, upaya terus dilakukan untuk meningkatkan mutu dan memenuhi dampak lingkungan, sesuai dengan unsur teknis kesehatan masyarakat veteriner.
"RPH di Banyuwangi juga telah memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV) dan juru sembelih hewan (juleha) halal," tambah Nanang.
Persyaratan utama untuk mendapatkan sertifikasi halal RPH adalah pemenuhan unsur higienis dan sanitasi yang telah disepakati secara internasional untuk perdagangan produk hasil sembelihan, dan NKV merupakan salah satu syarat utamanya.
Nanang optimistis keberadaan sertifikat halal ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM. Mereka dapat memenuhi syarat UMKM halal, sehingga dapat menekan biaya produksi dari hulu ke hilir.
Selain itu, Nanang menambahkan bahwa RPH di Kabupaten Banyuwangi melayani pemotongan sapi sebanyak 10.571 ekor sepanjang 2023.
"Selain menyumbang pendapatan asli daerah, RPH juga diharapkan mampu berdampak luas pada pergerakan ekonomi masyarakat," pungkas Nanang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |