Peristiwa Daerah

KPU Kota Malang Antisipasi Peristiwa Pemilu 2019 Terulang

Rabu, 31 Januari 2024 - 19:43 | 31.84k
KPU Kota Malang saat menggelar sosialisasi jelang Pemilu 2024. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
KPU Kota Malang saat menggelar sosialisasi jelang Pemilu 2024. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengambil langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terulangnya insiden tragis pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di mana ratusan anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) meninggal. Pada Pemilu 2019, terdapat 894 petugas yang meninggal dan 5.175 petugas mengalami sakit.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menjelaskan bahwa langkah-langkah antisipasi ini telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023. Salah satu poinnya adalah mengatur batas usia rekrutmen anggota KPPS hingga maksimal 55 tahun. "Itu sudah diantisipasi usia, kalau bisa maksimal 55 tahun ini dalam bentuk usia agar tidak kelelahan," ungkap Aminah.

Advertisement

Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga menjadi tolak ukur bagi petugas KPPS yang mendaftar dan akan bertugas pada Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah petugas tersebut memiliki riwayat penyakit tertentu atau tidak. "Paling tidak, bisa menggambarkan kesehatan masing-masing orang tidak komorbid. Karena ternyata yang meninggal rata-rata menurut riset dari UGM itu karena mereka ada komorbid dan usia karena kelelahan bekerja yang terus menerus," jelasnya.

Dalam upaya modernisasi, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dianggap dapat mempermudah tugas anggota KPPS. Aplikasi tersebut menjadi alat bantu untuk mendapatkan informasi tentang proses dan hasil perhitungan suara. "Formulir C hasil yang plano itu langsung bisa terkoneksi dengan aplikasi Sirekap. Sehingga, begitu difoto di TPS, itu bisa masuk di aplikasi tersebut," tambah Aminah.

Namun demikian, beberapa pekerjaan masih dilakukan secara manual, seperti menyalin hasil form C yang diperuntukkan bagi saksi. Meskipun sejumlah proses sudah terdigitalisasi, Aminah menegaskan pentingnya tanda tangan basah dari masing-masing pihak yang terlibat. "Masing-masing orang bisa memotret setelah disepakati dan ada tanda tangan basah dari masing-masing partai, baru difoto. Kalau sampai masih kosong difoto kemudian diviralkan itu perlu dipertanyakan, itu yang kita sampaikan ke teman-teman," tandasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES