Simulasi Pungut-Hitung Suara, KPU Kabupaten Kediri Tekankan Fungsi dan Peran KPPS

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Untuk memastikan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti berjalan lancar, KPPS diharapkan bisa teliti dan disiplin dalam bertugas.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anwar Ansori mengungkapkan proses pemungutan suara harus berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Advertisement
"Jika teman-teman KPPS tidak memahami dengan detail prosedur sesuai regulasi, saat terjadi akan membuat proses pemungutan suara lebih lama," tuturnya, di sela simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Gedung Bagawanta Bhari, Rabu (31/1/2024).
Simulasi ini melibatkan 282 pemilih dan petugas KPPS yang bertugas di TPS 14, wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Simulasi tersebut merupakan yang kedua dilakukan KPU Kabupaten Kediri.
"Simulasi ini lebih mudah dipahami. Diharapkan dari sini, PPK di Kecamatan juga melakukan simulasi secara mandiri," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Anwar Ansori turut menekankan pentingnya peranan petugas KPPS, terutama KPPS 1, KPPS 4 dan KPPS 6. Hal itu untuk mengurangi terjadinya kesalahan saat proses pemungutan suara.
Anwar menjelaskan KPPS 1 yang bertugas memberikan surat suara harus memastikan surat suara sudah ditandatangani serta memastikan jumlah surat suara agar tidak terjadi double. "Kalau pemilih tidak tahu dan dicoblos akan membuat jumlah melebihi saat penghitungan,' jelasnya.
Sementara untuk petugas KPPS 4 yang bertindak untuk menerima kedatangan pemilih dan berada di dekat pintu masuk. Petugas KPPS 4 harus memahami benar-benar apakah pemilih tadi termasuk DPT, DPTb atau DPK."KPPS 4 juga harus memastikan pemilih belum melakukan hak pilih dengan memeriksa di jari," tambahnya.
Sedangkan untuk KPPS 6, yang nantinya berada di dekat kotak suara. KPPS 6 harus memastikan pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara yang sesuai. "Jika salah masuk kotak, akan menghambat," tuturnya lagi.
Saat proses penghitungan suara, petugas KPPS juga diminta untuk teliti pada tugas masing-masing. Dimana petugas KPPS 1-2 bertindak sebagai pembaca, 3-4 penghitung, 5-6-7 sebagai pelipat surat suara yang telah dihitung.
"Penghitung harus paham betul intonasi yang disampaikan pembaca. 1-2 juga harus jelas, sudah ada ketentuan cara membacanya," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |