Peristiwa Daerah

Tak Dibayar, Disabilitas Vendor Proyek Underpass Kentungan Yogyakarta 'Wadul' ke Mahfud MD

Selasa, 06 Februari 2024 - 15:20 | 28.61k
Seorang pengusaha dari penyandang disabilitas, Bambang Susilo ketika curhat kepada Mahfud MD mengenai pekerjaan Underpass Kentungan Yogyakarta yang tidak dibayar oleh BUMN (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)
Seorang pengusaha dari penyandang disabilitas, Bambang Susilo ketika curhat kepada Mahfud MD mengenai pekerjaan Underpass Kentungan Yogyakarta yang tidak dibayar oleh BUMN (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA –  Seorang peserta Tabrak Mahfud bernama Bambang Susilo mengeluhkan nasibnya kepada Mahfud MD, Senin (6/2/2024) malam. Keluhan itu disampaikan pada momentum pertemuan di KOAT Kopi, Seturan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebagai pengusaha yang menjadi vendor proyek pembangunan Underpass Kentungan, Depok, Sleman, Bambang mengaku hasil pengerjaan proyek pembangunan tersebut tidak dibayarkan oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Advertisement

“Saya dan rekan lainnya ada 300 vendor menagih utang Rp 1,2 triliun tidak dibayar secara nasional. Saya yang membantu pembangunan underpass yang biasanya dilewati Prof Mahfud dari Maguwo ke bandara,” keluh Bambang kepada Mahfud, Senin (5/2/2024).

Bambang yang merupakan penyandang disabilitas mengaku, saat para vendor yang dulu diajak bekerjasama membangun Underpass Kentungan menggugat perusahaan BUMN tersebut.

Justru, BUMN tersebut beranggapan tidak bersalah dan berlindung dalam undang-undang kepailitan. Dengan undang-undang tersebut menjadikan vendor yang terlibat dilakukan likuidasi. “Kami tidak tahu mengambil uang kami di mana,” sambung Bambang.

Mendapat keluhan tersebut, Mahfud menjelaskan, jenis perusahaan milik pemerintah seperti perusahaan tersebut perlu dilawan. Mahfud turut menyinggung terkait dengan dengan salah satu koperasi Intidana.

“BUMN dianggap pailit lalu uangnya nggak dibayar Intidana yang ada di Semarang, itu koperasinya sehat, ada lima orang menggugat ke pengadilan lalu dipailitkan dan disita,” jelas Mahfud.

Mahfud MD menyebut bahwa Hakim Agung dalam masalah tersebut kini terbukti bersalah dan telah dimasukkan bui. “Yang begini ini harus dihentikan dan ditabrak,” serunya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES