Peristiwa Daerah

Sidak Renovasi Stadion Kanjuruhan, Kejari Konfrontasi Keterangan Beberapa Pihak

Selasa, 06 Februari 2024 - 18:34 | 39.73k
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, didampingi Kasi Intelijen, Deddy Agus Oktavianto, saat memberi keterangan pada awak media, Selasa (6/1/2024). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, didampingi Kasi Intelijen, Deddy Agus Oktavianto, saat memberi keterangan pada awak media, Selasa (6/1/2024). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan lapangan kegiatan renovasi Stadion Kanjuruhan, Selasa (6/1/2024). Sidak yang dilakukan bersama tim pidsus Kejari ini menyusul adanya pengaduan terkait pelaksanaan proyek di stadion ini. 

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, membenarkan telah melakukan pemeriksaaan langsung ke lokasi proyek renovasi Stadion Kanjuruhan, hari ini. 

Advertisement

"Jadi, hari ini sifatnya mengkonfrontir keterangan berbabagai pihak yang sudah dilakukan beberapa waktu, dengan cek lapangan langsung pekerjaan proyek. Ada dua yang kami lihat, pekerjaan eksisting dan pembongkaran lampu stadion," terang Rachmat Supriady, di Kantor Kejari Kabupaten Malang, di Kepanjen, Selasa (6/1/2024). 

Pemeriksaan lapangan ini, lanjut Kajari, agar pemeriksaan proyek Stadion Kanjuruhan tidak bertele-tele dan memakan waktu berkepanjangan. 

Dalam pemeriksaan ini, pihaknya mengkonfrontir langsung keterangan yang sudah didapatkan sebelumnya secara bersama-sama, dan dibuktikan dengan cek hasil pekerjaan yang sudah dilakukan. 

Dikatakan Rachmat, pemeriksaan sebelumnya dengan melakukan pemanggilan beberapa pihak terkait, melalui seksi intelijen. Yang sudah dimintai keterangan, mulai pihak Dispora, Dinas PKP Cipta Karya,, juga Inspektorat Kabupaten. Termasuk juga, pihak PT Waskita Karya selaku pelaksana pekerjaan renovasi. 

"Semua pihak sudah kami mintai keterangan, dan tadi dikonfrontasi langsung. Memang, keterangan yang kami dapatkan masih beda-beda versi. Nah, ini yang akan kami telaah dan dalami lebih lanjut," tandas Rachmat. 

Apa yang sudah dilakukan ini, lanjut, masih merupakan tahapan pra-penyidikan, untuk memastikan ada tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan ataupun kerugian negara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES