Jelang Masa Tenang, Bawaslu dan KPU Jombang Bersihkan APK

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Jelang masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Jombang kolaborasi dengan jajaran KPU Jombang melalui PPK dan PPS se Kabupaten Jombang melakukan pembersihan APK di setiap sudut jalan utama hingga perkampungan pada Minggu (11/2/2024) dini hari.
Sesuai intruksi tertulis pada nomor 76/PL.01.6-SD/35/2024, KPU Jawa Timur, Choirul anam menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Peserta Pemilu, Bawaslu dan Pemerintah daerah setempat untuk membersihkan APK pada tanggal 11 Februari 2024 mulai pukul 00.00 WIB. KPU dan Bawaslu memastikan tidak ada pelaksanaan kampanye mulai hari Minggu (11/2/2024).
Advertisement
Dafid Budiyanto, Ketua Bawaslu Jombang mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka penertiban dan pembersihan APK di masa tenang kampanye. Salah satunya dengan Satpol PP, dan Jajaran KPU melalui PPK dan PPS se Kabupaten Jombang.
"Teknis penertiban APK ini akan dimulai lepas dari pukul 00.00 WIB atau Minggu dini hari. Yang melakukan penertiban adalah KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Kecamatan, juga akan diikuti oleh peserta jajaran penyelenggara pemilu di kecamatan dan kelurahan," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Minggu (11/2/2024).
"Jadi di Bawaslu ada Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa, di KPU ada PPK dan PPS. Juga ada parpol peserta pemilu," imbuhnya.
Dafid menambahakn penertiban APK ini akan dilakukan secara menyeluruh baik di jalan umum hingga perkampungan. Sedangkan penertiban akan ditargetkan hingga 3 hari mendatang.
"APK kan sangat banyak baik di ruas jalan sampai perkampungan, jadi tidak mungkin kita menargetkan 2-3 jam. Yang pasti dalam waktu 3 hari selama masa tenang kita akan membersihkan semuanya. Jika ada pemasangan APK di masa tenang akan kita proses sesuai perundangan yang berlaku," ujarnya.
Nurati Shoqiyah, Ketua Panwascam Kabuh menegaskan kepada jajaran Pengawas Kelurahan/Desa se Kecamatan Kabuh akan bekerja sama dengan PPk dan PPS menyisir disepanjang jalan di Kecamatan Kabuh.
"Ada banyak ribuan APK, Banner, Baliho, Billboard yang masih belum diturunkan, hari ini kita tertibkan dan bersihkan, sehingga hari tenang betul-betul tidak ada Alat Peraga kampanye apapun, dan itu sesuai Instruksi KPU dan Bawaslu," tegas srikandi pengawas itu.
Sebagai informasi, bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi atau lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp48 juta rupiah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |