Peristiwa Daerah

Masa Tenang, KPU Minta H-1 Bersih APK, Bawaslu Siaga Penuh Pengawasan

Minggu, 11 Februari 2024 - 10:51 | 23.61k
Pelepasan APK fasilitasi KPU di masa tenang, bersama-sama jajaran KPU Kabupaten Malang, Bawaslu, Satpol PP, yang juga diikuti aparat kepolisian di kawasan Jalibar, Kepanjen Kabupaten Malang, Minggu (11/2/2024). (Foto: KPU Kab/TIMES Indonesia).
Pelepasan APK fasilitasi KPU di masa tenang, bersama-sama jajaran KPU Kabupaten Malang, Bawaslu, Satpol PP, yang juga diikuti aparat kepolisian di kawasan Jalibar, Kepanjen Kabupaten Malang, Minggu (11/2/2024). (Foto: KPU Kab/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGKPU Kabupaten Malang melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Malang, mulai Sabtu (10/2/2024) dini hari. 

"Kami melakukan pembersihan APK serentak dan bersama-sama, melibatkan peserta Pemilu, Satpol PP, Kepolisian, dan Bawaslu. Bersih-bersih APK dimulai pukul 00.00 WIB tadi malam, terutama untuk APK yang difasilitasi KPU RI," terang Anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Minggu (11/2/2024). 

Advertisement

Pelepasan APK fasilitasi KPU Kabupaten Malang ini menyisir dimulai dari Jalur Lintas Barat di Kecamatan Kepanjen. Berikutnya, terus dilakukan pembersihan APK di sepanjang jalan protokol di wilayah Kabupaten Malang.

Mahendra mengatakan, pemberisihan APK ini karena sudah memasuki masa tenang sebelum pemungutan suara, aebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 1621 tahun 2023. 

"Kami juga minta badan adhoc penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk menjalankan kegiatan serupa, berkoordinasi dengan pihak terkait di setiap tingkatan untuk terkait pembersihan APK saat memasuki masa tenang ini," ungkap Mahardika. 

Memasuki masa tenang ini, lanjut Dika, pihaknya juga memastikan sudah menggelar koordinasi yang menghadirkan Bawaslu Kabupaten Malang, Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Bakesbangpol Kabupaten Malang, dan peserta Pemilu.  

KPU Kabupaten Malang juga mengarahkan agar peserta Pemilu bisa menjalankan tanggung jawab, untuk membersihkan alat peraga kampanye yang telah dipasang sebelumnya.

Sebagai informasi, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 27 menyebutkan, pada Masa Tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Salah satu bentuknya, adalah pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. 

"Alat Peraga Kampanye wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara," tandas Mahardika. 

Sementara itu, Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 juga digelar Bawaslu Kabupaten Malang, bersama seluruh pengawas jajaran, di Stadion Kahuripan Talok, Turen, Kabupaten Malang, Sabtu (10/2/2024). 

Digelarnya kegiatan apel siaga ini sebagai kesiapan penuh penyelenggaraan pengawasan masa tenang Pemilihan Umum 2024, selama 11-13 Februari 2024. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES