Peristiwa Daerah

KPU Ponorogo Jelaskan Syarat Nyoblos bagi Warga yang Belum Masuk DPT

Selasa, 13 Februari 2024 - 14:57 | 27.82k
Ketua KPU Kabupaten Ponorogo  Munajat saat memberikan keterangan tentang syarat nyoblos pada Pemilu 2024. (Foto:Marhaban/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Kabupaten Ponorogo Munajat saat memberikan keterangan tentang syarat nyoblos pada Pemilu 2024. (Foto:Marhaban/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar Rabu (14/2/2024) besok. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo (KPU Ponorogo) pun menjelaskan syarat agar bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Warga yang belum masuk DPT atau DPTb akan masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Advertisement

“DPK atau Daftar Pemilih Khusus akan diketahui pada hari H pemungutan suara,” ucap Ketua KPU Ponorogo Munajat, Selasa (13/2/2024).

Munajat mengatakan, warga yang belum masuk DPT atau DPTb dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektroniknya. Dan warga yang belum masuk DPT atau DPTb, datang 1 jam terakhir baru bisa dilayani sepanjang surat suara tersedia.

“Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai alamat yang tertera di KTP elektroniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara yang tersedia,” jelas Munajat.

Sekadar informasi, pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB.

Berikut daftar berkas yang harus dibawa pemilih ke TPS.

1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):

  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
  • Formulir model C6 atau surat pemberitahuan.

2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):

  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
  • Model A surat pindah pemilih.

3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK):

  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES