Penyebab Surat Suara di 3 TPS Kurang, KPU Kota Malang Akui Salah Hitung

TIMESINDONESIA, MALANG – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Malang mengalami kekurangan surat suara Pilpres 2024. Hal itu terjadi di tiga TPS wilayah Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Setidaknya, kekurangan tersebut mencapai 293 surat suara yang terbagi, TPS 03 kekurangan 119 surat suara, TPS 04 kekurangan 75 surat suara dan TPS 12 kekurangan 99 surat suara.
Advertisement
Komisi Pemungutan Suara (KPU) Kota Malang berdalih kekurangan surat suara tersebut murni kesalahan petugas saat menyiapkan surat suara.
Bahkan, pihaknya mengakui adanya kesalahan dalam menghitung surat suara yang mengakibatkan kekurangan surat suara.
"Kesalahan memang pada surat suara Pilpres, lainnya gak masalah. Murni karena teman-teman salah dalam menghitung," ujar Ketua KPU Kota Malang Aminah Aminingtyas, Rabu (14/2/2024).
Aminah mengungkapkan, kekurangan surat suara Pilpres terjadi ketika petugas mempersiapkan surat suara sebelum dimasukkan dalam kotak suara.
Hal yang kemungkinan terjadi kesalahan itu murni, karena salah dalam penghitungan.
Sebab, dalam satu bendel untuk surat suara Pilpres berisi 25 lembar, sementara surat suara pemilihan DPD, DPR RI, DPRD tingkat propinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten berisi 10 lembar.
"Kurang (surat suara) waktu setting ke kotak suara salah menghitungnya. Khususnya, surat suara Pilpres itu kan tipis. Satu bendel isinya 25 lembar, sementara surat suara lain isinya 10 lembar dalam satu bendel. Nah itu banyak salah menghitung kayaknya teman-teman, hingga terjadi kekurangan di beberapa tempat," ungkapnya.
Aminah membantah, kekurangan surat suara yang terjadi di sejumlah TPS, karena unsur kesengajaan. Pihaknya memastikan, ada ketidak telitian petugas dalam menghitung surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing TPS.
"Petugasnya dua orang, satu menghitung dan memasukkan, satunya bagian ngecek. Ini karena volumenya banyak. Lima surat suara, tetap salah. Tapi kesalahan itu bisa dicari solusinya," tegasnya.
Menurut Aminah, dalam proses memasukan surat suara, semestinya harus sesuai dengan hitungan DPT di masing-masing TPS. Jumlah DPT tersebut, kemudian ditambah 2 persen. Namun, adanya kekurangan surat suara dapat dipastikan karena kurang teliti.
"Misalkan di DPT 250 surat suara, maka ditambah 2 persennya, jadi 253 ditulis di amplop kemudian ternyata memasukan kurang. Itu yang terjadi," ucapnya.
Sementara, Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar memastikan kekurangan surat suara ini telah diselesaikan.
Pihaknya melakukan pergeseran surat suara untuk memenuhi kekurangan surat suara di tiga TPS tersebut.
"Sudah teratasi. Kita lakukan skema pergeseran surat suara dari TPS lain sekitar Pandanwangi," tuturnya.
Untuk penghitungan, menunggu seluruh pemilih selesai menyalurkan hak pilihnya. Hal ini dilakukan karena sempat penundaan akibat kekurangan surat suara.
"Ini sampai pemilih habis baru kita hitung," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |