Aturan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Api, KAI: Hanya untuk Pengisian Gawai

TIMESINDONESIA, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan aturan penggunaan stop kontak di dalam kereta api sebagai respons terhadap isu yang beredar di media sosial. Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menyatakan bahwa fasilitas stop kontak yang tersedia di setiap kursi kereta api hanya boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat gawai seperti handphone, tablet, atau laptop.
"Penggunaan stop kontak di kereta api untuk keperluan lain, seperti alat elektronik rumah tangga, tidak diperbolehkan. Hal ini dapat mengganggu kenyamanan penumpang atau bahkan membahayakan keselamatan perjalanan," kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Advertisement
Isu ini mencuat setelah beberapa hari belakangan ramai di media sosial pembicaraan tentang penggunaan stop kontak di kereta api untuk keperluan seperti menanak nasi dan mengoperasikan kipas angin portable yang digantung di atas kursi penumpang. Sebelumnya, juga terjadi kejadian di mana penumpang menggunakan stop kontak untuk catokan rambut, yang semuanya melanggar aturan penggunaan fasilitas tersebut.
Joni menekankan bahwa penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan. "Apabila terjadi kendala terkait fasilitas di dalam kereta, seperti AC yang kurang berfungsi optimal, penumpang disarankan untuk segera menghubungi petugas kondektur yang berdinas," tambahnya.
Nomor handphone petugas kondektur tersedia di masing-masing dinding kereta untuk memudahkan penumpang dalam memberikan laporan atau keluhan selama perjalanan. Selain itu, penumpang juga dapat menyampaikan keluhan melalui pesan langsung kepada contact center KAI di media sosial KAI, email [email protected], WhatsApp 08111-2111-121, atau melalui telepon di 121.
KAI juga mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai sesama penumpang agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Joni menegaskan pentingnya patuh terhadap aturan, menjaga ketertiban, serta merawat fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum yang harus dijaga bersama.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |