Kajati Bali Tegaskan Perbuatan Koruptif Tanggung Jawab Bersama

TIMESINDONESIA, BALI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr Ketut Sumedana, mengingatkan bahwa praktik korupsi dalam eksplorasi sumber daya alam dapat merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan manusia di sekitarnya.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Forum Group Discussion (FGD) BUMN PT Antam yang dihadiri oleh Divisi Litigation & Alternative Dispute Resolution Antam, di Kuta, Bali, pada Selasa (20/2/2024).
Advertisement
Ketut Sumedana menekankan perlunya tata kelola dan rehabilitasi lingkungan sebagai langkah utama dalam pemanfaatan sumber daya alam, tanpa melarang eksplorasi sepenuhnya. Dia juga menyoroti dampak ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.
Dalam konteks ini, kasus eksplorasi tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun dan penunjukan 10 tersangka.
Contoh lainnya, kasus tambang Timah di Bangka Belitung yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun dengan 11 tersangka, menjadi contoh nyata dampak negatif dari tindakan koruptif.
"Dari kedua perkara itu kita belajar bahwa kasus seperti ini ketika terjadi pembiaran tanpa adanya penindakan tentu saja akan diikuti oleh sektor penambangan mineral lain seperti di antaranya, batubara, emas, termasuk galian C," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Pemerintah diminta untuk serius dalam perbaikan tata kelola lingkungan. Ketut Sumedana menekankan pentingnya membangun smellter yang aman bagi ekosistem dan mempertimbangkan dampak serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam proses penegakan hukum belakangan ini, PT Antam sering terlibat dalam kasus hukum seperti ekspor-impor emas batangan dan penjualan emas ilegal di Surabaya.
Ketut Sumedana menegaskan perlunya perhatian terhadap proses penegakan hukum, terutama dari pihak konsultan hukum atau divisi legal, untuk tidak menghalangi proses penegakan hukum.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran corporate legal di BUMN dalam mendukung proses penegakan hukum, bukan untuk menyembunyikan pelanggaran hukum.
Ia juga mengungkap dengan adanya corporate legal di BUMN bukan membela untuk menutupi celah hukum tetapi bersama-sama membantu Jaksa dalam proses penegakan hukum di BUMN,
"Karena melaporkan tindak pidana adakah kewajiban hukum semua orang, dalam praktiknya beberapa corporte legal terkena kasus hukum karena memposisikan diri dalam pembelaan pribadi pelaku korupsi bukan membela institusi/BUMN yang dinaunginya," ujarnya.
Menurutnya, alat bukti seperti saksi dalam memberikan keterangan di penyidik dan persidangan diatur sebagaimana untuk menutupi perbuatan koruptif pelaku, maindset ini harus ditinggalkan karena keberadaan corporate legal semata-mata untuk kepentingan institusi/kelembagaan, dimana peran pencegahan untuk tidak melakukan suatu tindak pidana termasuk korupsi sangat diperlukan.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan dalam kapasitas selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pedampingan hukum.
"Bahkan juga legal opinion bekerja sama dengan corporate legal PT Antam dalam mewakili PT Antam secara kelembagaan baik litigasi maupun non litigasi," pungkas Kajati Bali ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |