Advertisement
Peristiwa Daerah

Selisih Angka, Sejumlah TPS di Bondowoso Harus Lakukan Penghitungan Ulang

Saat ini penyelenggara Pemilu 2024 tengah melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan atau Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).  ...

TIMES Indonesia,
Selisih Angka, Sejumlah TPS di Bondowoso Harus Lakukan Penghitungan Ulang
Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan atau PPK di Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

BONDOWOSO Saat ini penyelenggara Pemilu 2024 tengah melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan atau Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). 

Rekapitulasi serentak di tingkat PPK ini berlangsung hingga awal Maret mendatang. 

Advertisement

Saat rekapitulasi berlangsung, ditemukan  hasil penghitungan sejumlah TPS di Bondowoso tidak sinkron. Sehingga direkomendasikan penghitungan suara ulang. 

Ketua KPU Bondowoso, Junaidi menjelaskan, rekapitulasi tingkat kecamatan atau PPK dimulai tanggal 17 Februari hingga tanggal 2 Maret 2024.

“Tanggal 3 Maret harus selesai semuanya. Diselesaikan,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024). 

Dia juga membenarkan beberapa TPS harus melakukan PSU. Menurutnya, PSU itu ada dua. Yakni Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang. 

Salah satu penyebab pemungutan suara ulang itu yakni kejadian alam seperti banjir,  longsor dan beberapa bencana alam lainnya. 

Advertisement

Di Bondowoso tidak ada pemungutan suara ulang. Tetapi hanya penghitungan suara ulang di sejumlah TPS. 

 Salah satu penyebab penghitungan suara ulang kata dia, yakni selisih angka antara C Hasil dengan C Salinan.

Hal itu bisa disebabkan karena keteledoran atau human error dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) saat penghitungan di tanggal 14 Februari. 

“Ketika tidak terjadi kesinkronan maka dilakukan penghitungan suara ulang,” terang dia. 

Penghitungan suara ulang tersebut dilakukan saat rekapitulasi di tingkat PPK dan salah satunya melalui rekomendasi Panwas. 

Di Bondowoso sendiri kata dia, terdapat beberapa TPS yang harus melakukan penghitungan ulang. 

“Sebenarnya di tingkat TPS itu sudah tanggal 14 dilakukan pemungutan dan penghitungan. Penghitungan suara ulang bisa dilakukan di tingkat PPK jika ada selisih,” terang dia. 

Konsekuensi penghitungan suara ulang ini membutuhkan waktu lebih lama. Namun tidak semua TPS di satu desa harus PSU. 

“Hanya TPS yang sekiranya C salinannya tidak sinkron saat rekapitulasi di kecamatan maka direkomendasikan penghitungan ulang,” terang dia. 

Ditanya soal penyelenggara Pemilu di Bondowoso yang meninggal dunia, Junaidi memastikan tidak ada. Hanya ada beberapa yang dilaporkan sakit. 

“Alhamdulillah di Bondowoso tidak ada. Kalau sakit ada lah. Alhamdulillah tidak ada,” ungkap dia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia