Peristiwa Daerah

Sosialisasikan PTSL, Kades Semboro Targetkan 4.000 Bidang

Kamis, 22 Februari 2024 - 13:27 | 31.59k
Penyuluhan Program PTSL di Desa Semboro, Kabupaten Jember. (Foto: M. Abdul Basid/TIMES Indonesia)
Penyuluhan Program PTSL di Desa Semboro, Kabupaten Jember. (Foto: M. Abdul Basid/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBER – Mempermudah warganya mengurus sertifikat tanah miliknya yang ada di Desa Semboro, pemerintah desa setempat mensosialisasikan dan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

PTSL itu sendiri merupakan program dari pemerintah pusat yang diturunkan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Advertisement

Program tersebut sejalan dengan target yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Jember.

Target yang dimaksud adalah semua bidang tanah telah bersertifikat pada 2026.

Antoni, Kepala Desa Semboro menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan lebih dari 4.000 bidang yang ada di wilayahnya telah terdaftar dalam program PTSL.

"Kami menargetkan seluruh tanah milik warga kami bersertifikat semua, ada 4.000 lebih bidang tanah yang kami targetkan pada PTSL tahun 2024 ini, hanya saja saat ini baru sekitar 3.275 yang mendaftar," ujar Antoni Rabu (22/2/2024).

Dia berharap warganya dapat memanfaatkan program PTSL tersebut.

"Kami sangat harap, warga kami benar-benar memanfaatkan program ini. Selain gratis, warga juga tidak perlu repot jauh-jauh datang ke kantor ATR/BPN di Jember, yang tentunya memakan waktu dan biaya yang lebih mahal," ujarnya.

Antoni juga menwrangkan bahwa dokumen atau persyaratan yang harus disiapkan warga dalam program ini cukum mudah.

"Kalau melalui program PTSL ini, warga cukup membawa KTP, KK, SPPT, dan bukti kepemilikan lainnya, tidak harus berupa akta. Tapi dengan bukti kuitansi saja sudah cukup. Dan yang terpenting ada kejujuran," tambah dia.

Kendati demikian, dia juga mengingatkan bahwa lahan yang masih dalam perselisihan harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Tapi memang ada sekitar 15 kepala keluarga yang kemarin sempat kami lakukan mediasi, dan semunya sudah clear, dan tidak ada masalah lagi, dan pada saat pengukuran bidang yang akan dimulai pada Senin besok, semuanya sudah siap," ungkapnya. 

Sementara itu, Puja Ganjar, Kasi Survey dan Pemetaan kantor ATR/BPN Jember menyatakan, bahwa program PTSL yang sebelumnya adalah program Prona, memiliki perbedaan dalam pelaksanaan maupun layanannya. 

"Jika program Prona hanya menerbitkan sertifikat saja, untuk program PTSL selain menerbitkan sertifikat, juga melakukan pemetaan atau ukur bidang tanah, seluruh bidang tanah di desa, akan diukur semua, baik yang didaftarkan ke PTSL maupun yang tidak," ujar Ginanjar.

Selain itu, pengukuran yang dilakukan melalui program PTSL, juga lebih akurat, karena menggunakan titik koordinat dan komputerisasi.

"Berbeda dengan program Prona yang dilakukan sebelum tahun 2018, dimana pengukuran dilakukan dengan cara manual dan menggunakan meteran, sehingga akurasinya juga ada kelemahan," jelasnya.

Selain itu, pada tahun 2024 Pemkab Jember menargetkan 35 ribu bidang tanah telah memiliki sertifikat melalui program PTSL. Bahkan dalam sosialisasi yang dilakukan awal Januari lalu, seluruh tanah di Jember pada tahun 2026 bersertifikat semua. 

"Tahun ini ada 35 ribu sertifikat yang akan kami proses lewat program PTSL, dan harapan kami, seluruh kepala desa ikut mensukseskan. Dan target kami 2026 mendatang, seluruh tanah di Jember bersertifikat semuanya," tambah Bupati Jember Hendy Siswanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES