Peristiwa Daerah

Hidayat Nur Wahid Kritisi Rencana Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA

Senin, 26 Februari 2024 - 20:54 | 23.05k
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dan Anggota DPR-RI Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid, mengungkap kritik terhadap rencana Menteri Agama yang ingin mengatur pencatatan nikah seluruh agama di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Rencana tersebut tidak sesuai dengan sejarah dan amanat konstitusi, serta berpotensi menciptakan masalah sosial dan psikologis di kalangan non-Muslim, serta mengakibatkan ketidakefisienan prosedural," ucapnya, Senin (26/2/2024).

Advertisement

HNW menjelaskan bahwa pembagian pencatatan nikah antara Muslim di KUA dan non-Muslim di Pencatatan Sipil telah berjalan baik sejak Indonesia merdeka. Usulan Menag tersebut dianggap tidak mempertimbangkan faktor sejarah dan berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan.

Asal muasal KUA berasal dari jabatan Penghulu sebelum kemerdekaan yang bertugas mencatat pernikahan bagi warga Muslim. Sedangkan bagi non-Muslim, pencatatan dilakukan oleh Pemerintah melalui dinas Pencatatan Sipil, sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap keragaman agama.

HNW menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 29 UUD NRI 1945 yang menjamin kebebasan beribadah sesuai agama masing-masing. Pembagian kewenangan pencatatan nikah juga telah diatur dalam UU No 22 Tahun 1946 dan UU No 1 tahun 1974.

Menurut HNW, kebijakan tersebut tidak relevan dan akan membebani KUA yang sebagian besar mengalami kekurangan SDM dan fasilitas. "Selain itu, akan memberikan beban psikologis dan ideologis bagi non-Muslim yang harus mengurus pernikahan di KUA," ucapnya.

HNW dan Fraksi PKS mendesak agar Menag lebih fokus pada peningkatan peran Bimas Islam, terutama KUA, yang masih memiliki banyak masalah yang perlu diselesaikan. Peningkatan layanan nikah menjadi penting mengingat meningkatnya kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Lebih baik Menag memusatkan perhatian pada solusi masalah dalam ranah Bimas Islam, bukan mengalihkan fokus pada urusan agama lain yang tidak sesuai dengan tugas KUA," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES