Peristiwa Daerah

Buka Kotak Suara Tanpa Saksi, Komisioner KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu

Selasa, 27 Februari 2024 - 21:58 | 33.87k
Dua warga Jember saat melaporkan komisioner KPU Jember ke Bawaslu, Selasa (27/2/2024). (M. Abdul Basid/TIMES Indonesia)
Dua warga Jember saat melaporkan komisioner KPU Jember ke Bawaslu, Selasa (27/2/2024). (M. Abdul Basid/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBER – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember berinisial H dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Selasa (27/2/2024).

Pelaporan tersebut merupakan buntut dari pembukaan dua kotak suara dari 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua desa, yakni Jamintoro dan Jatiroto.

Advertisement

Pelaporan tersebut dilayangkan oleh dua warga Jember yakni Lukman Hakim dan Levi.

Salah satu pelapor, Lukman mengatakan bahwa dua kotak yang dibuka dan dipersoalkan yakni berisi 30 lembar C Hasil dari 30 TPS yang ada di Desa Jamintoro dan Desa Jatiroto.

Yang jadi masalah, kedua kotak tersebut dibuka tanpa adanya saksi dari peserta Pemilu maupun dari petugas keamanan.

Menurut Lukman, hak tersebut sangat disayangkan meski pihak terlapor berdalih membuka dua kotak suara karena menerima laporan dugaan adanya penggelembungan suara dari kedua desa tersebut.

"Sikap anggota KPU yang berinisial H kami nilai sebuah sikap arogansi, karena telah melampaui kewenangannya dengan membuka dua kotak surat suara berisi plano hasil rekapitulasi tanpa disaksikan peserta kontestan pemilu," ujar Lukman kepada sejumlah awak media.

Dia menerangkan, atas tindakannya pihak terlapor telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU Pasal 33.

"Kotak suara itu mahkota pemilu, tidak semua boleh membuka," ucapnya. 

Lukman kembali menegaskan bahwa siapapun yang membuka kotak suara tanpa ada rekomendasi dapat berurusan dengan hukum.

"Apa yang dilakukan oleh komisioner KPU itu sudah merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum, dan kami akan terus mengawal laporan ini," tegas Lukman.

Terpisah, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan bahwa membuka kotak suara tanpa pengawasan dan saksi memang tidak dibenarkan.

"Kami menyayangkan pembukaan kotak suara oleh KPU yang dilakukan tanpa adanya saksi pendamping ini. Tindakan itu tidak dibenarkan. Terkait hal ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jatim untuk melakukan langkah-langka yang harus diambil," katanya.

"Ketika pembukaan itu, paling tidak harus disaksikan oleh peserta pemilu. Apalagi katanya ada penggelembungan suara. Makanya harus disaksikan oleh saksi parpol," sambungnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Achmad Susanto  tampak pasang badan untuk rekannya 

Dia menyatakan, langkah yang dilakukan oleh H sudah sesuai dengan tugasnya.

"Apa yang terjadi di Sumberbaru, itu sudah sesuai tupoksi anggota KPU. Jika ada penyelenggara lain yang menganggap salah, ya kami akan menunggu rekomendasinya," pungkas Susanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES