Catat! Operasi Keselamatan Semeru 2024 Kota Malang Mulai Fungsikan E-TLE
Operasi Keselamatan Semeru 2024 bakal digelar di Kota Malang selama 14 hari, yakni mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024 mendatang ...

MALANG – Operasi Keselamatan Semeru 2024 bakal digelar di Kota Malang selama 14 hari, yakni mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024 mendatang.
Operasi Keselamatan Semeru 2024 yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Malang Kota ini, dilakukan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.
Bahkan, diketahui sejak Januari hingga Februari 2024 tercatat ada 36 kejadian laka lantas di Kota Malang dengan jumlah korban meninggal mencapai 5 orang.
"Dalam operasi ini, kami mengedepankan langkah preemtif, preventif dan represif atau penindakan," ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Jumat (1/3/2024).
Ia mengungkapkan, dalam operasi kali ini, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik mulai difungsikan di Kota Malang.
Dengan begitu, kamera E-TLE yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau tepatnya dekat Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Masjid Sabilillah sudah resmi difungsikan untuk tilang elektronik.
"Penindakan dalam operasi ini, kami optimalkan penggunaan kamera E-TLE termasuk memasifkan penggunaan teguran presisi. Lalu untuk pelanggaran pengguna knalpot brong, kami tilang manual," ungkapnya.
Aris mengaku bahwa sebelum difungsikan, pihaknya sudah melakukan uji coba rekam pelanggar menggunakan kamera E-TLE tersebut. Sehingga, kini tilang elektronik pun sudah siap dijalankan.
"Terkait E-TLE, telah kami uji cobakan dan bisa merekam pelanggaran dari arah utara maupun selatan yang berada di titik tersebut. Selain itu, kami juga mengutamakan pelaksanaan E-TLE mobile (mobil INCAR)," katanya.
Disisi lain, ada sejumlah pelanggar yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini. Diantaranya, kendaraan bermotor roda empat yang dioperasikan mengangkut penumpang umum, kelengkapan surat surat kendaraan bermotor (SIM maupun STNK), kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak layak jalan.
Lalu, kendaraan yang memakai knalpot tidak standar atau brong, serta kendaraan yang tidak melengkapi kelengkapan keselamatan, seperti spion, lampu hingga helm.
Selanjutnya, kendaraan yang melaju melebihi batas kecekatan, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (Strobo) dan isyarat bunyi (sirene) tidak sesuai peruntukannya juga menjadi sasaran operasi, serta kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak standar.
"Kami harap partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas, karena keselamatan di jalan bukan hanya tugas dan tanggung jawab polisi, melainkan kebutuhan bersama untuk menjadikan Kota Malang aman, damai, kondusif dan berkeselamatan," tandasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

