Peristiwa Daerah

Miliki Senpi Tanpa Izin, Warga Probolinggo Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 01 Maret 2024 - 20:40 | 70.38k
Belasan pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia).
Belasan pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOPolres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 14 kasus selama bulan Januari dan Februari 2024, salah satunya termasuk kasus kepemilikan senjata api (Senpi) jenis laras pendek.

Senjata api laras pendek itu milik SBR (40) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Advertisement

Menurut keterangan SBR, ia membeli senjata itu pada tahun 2023 dari seorang warga Lumajang dengan harga Rp7 juta.

Senjata itu sengaja dibelinya untuk berjaga-jaga, karena SBR mengaku jika jaring sawah miliknya telah hilang tiga kali.

"Saya menyewakan jaring untuk sawah, dan sudah tiga kali jaring saya hilang. Sehingga, saya membeli untuk berjaga-jaga," kata SBR saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (1/3/2024) sore.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, mengatakan, selain senjata, SBR juga memiliki beberapa peluru.

Ada satu peluru jenis SNW kaliber 3,8 dan 3,8 spesial, serta tiga peluru biasa berwarna kuning. 

"Apapun alasannya, memiliki senjata api tanpa izin tidak diperkenankan," tegas Wadi.

Dalam hal itu, SBR melanggar Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain SBR, Polres Probolinggo Kota juga telah merilis sejumlah kasus yang berhasil ditangani Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Di antaranya, ada tiga kasus pencurian, satu kasus pelecehan anak-anak, serta kasus persetubuhan anak di bawah umur, KDRT, penipuan, penggelapan mobil rental, dan pengeroyokan yang melibatkan 16 tersangka dan sejumlah barang bukti.

Dari 16 tersangka dalam 14 kasus itu, semua sedang dalam proses penyidikan. Tinggal melengkapi berkas untuk dilanjutkan ke kejaksaan.

"Untuk kasus pencurian ada tiga, yaitu pencurian biasa, penjambretan, curanmor, serta pencurian dengan spesialis pembobolan rumah," kata Wadi.

Wadi berharap, masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika ada kejadian yang melanggar hukum.

"Perbuatan yang melanggar hukum pasti ada konsekuensinya. Kami juga minta kepada masyarakat agar segera melapor ketika ada perbuatan yang melanggar hukum," tutup Wadi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ryan Haryanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES