Disnaker Jember Peringatkan Warga Jangan Tergiur Calo Penyalur PMI Ilegal

TIMESINDONESIA, JEMBER – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming calo untuk dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal tersebut disampaikan Disnaker Kabupaten Jember berkaitan dengan pemulangan Lilis Indrawati, perempuan asal Ambulu, Jember yang menjadi PMI di Malaysia oleh artis
Advertisement
Pasca pemulangan salah satu warga Jember asal Ambulu yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia yakni Lilis Indrawati (35), yang dipulangkan oleh artis Surya Utama alias Uya Kuya, beberapa waktu lalu.
Kepala Disnaker Jember Suprihandoko mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat yang hendak menjadi PMI, agar mengantongi dokumen resmi sebagai pekerja migran.
"Tentunya kami dari Dinas Tenaga Kerja Jember sangat prihatin dengan kejadian yang dialami oleh PMI asal Jember dan ini betul-betul menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat Jember, agar setiap berniat untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia ke negara tujuan manapun, pastikan terlebih dahulu memiliki persyaratan seperti administrasi yang harus diurus ke disnaker setempat," ujar Suprihandoko, Sabtu (2/3/2024).
Selain memiliki dokumen lengkap, dia menerangkan bahwa setiap PMI harus telah mengikuti uji kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat.
"Selain administrasi, juga persyaratan uji kompetensi sertifikat pelatihan prosedural yang ditempuh. Sehingga, ketika terjadi peristiwa seperti itu tidak sulit untuk diurus kalau semua prosedural dimiliki," terangnya.
Suprihandoko mengingatkan, pekerja migran yang tidak memiliki dokumen lengkap alias ilegal akan menghadapi risiko yang serius di lokasi kerja.
"Tetapi jika tidak memiliki (dokumen) itu semua akan menyulitkan untuk pengurusan jika terjadi seperti itu. Sebab pemberangkatannya tidak prosedural," ucap dia.
"Jadi harapan kami, masyarakat yang ingin menjadi PMI harus melalui prosedural seperti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jangan yang ilegal," tegasnya.
Selain itu, dia juga mengapresiasi masyarakat yang masih peduli dengan PMI yang bermasalah dengan hukum di luar negeri, kendati statusnya ilegal.
"Kami saya menyampaikan terima kasih kepada UMS, lembaga, instansi dan para tokoh, termasuk para anggota dewan yang alhamdulillah berpartisipasi dan mendukung kelancaran pengembalian PMI yang bermasalah di luar negeri ini. Mudah-mudahan ke depannya memberikan arahan petunjuk dan antisipasi agar tidak terjadi pemberangkatan kembali dari manapun dan siapapun melalui siapa saja, kalau tanpa prosedur jangan sampai terlaksanakan untuk pemberangkatan," imbuhnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |