KPU Provinsi Rekapitulasi Penghitungan Suara, Bawaslu Bali Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu

TIMESINDONESIA, BALI – Ketua Bawaslu Provinsi Bali Putu Agus Tirta Suguna mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam Pemilu 2024 di Bali.
Ini disampaikannya dihadapan sejumlah awak media yang mewawancarainya di sela kegiatan Rekapitulasi Penghitungan Suara yang di gelar KPU Provinsi Bali di Prime Plaza Hotel Sanur, Bali, Jumat (8/3/2024).
Advertisement
"Ada beberapa saksi yang menyatakan keberatan dengan berbagai narasi yang diungkap di sidang kali ini," ungkap Agus Tirta.
Kendati demikian, lanjutnya, pengajuan keberatan tersebut tidak akan menghambat proses rekapitulasi penghitungan suara yang digelar di tingkat provinsi ini.
"Karena narasi yang disampaikan bukan substansi rekapitulasi terkait selisih jumlah suara. Kebanyakan yang keberatan itu terkait proses tahapan dan sebagainya," urainya.
Adapun jenis dugaan pelanggaran yang dimaksud Ketua Bawaslu ini adalah terkait dugaan pembagian bansos yang dilakukan untuk mencari simpati pemilih oleh salah satu paslon.
"Sebagai pelaksana penyelenggara Pemilu, dalam prosesnya kita juga melihat kejadian yang ada ya. Ada banyak faktor yang menjadi atensi kita dimana secara kasat mata hal itu tidak kita pungkiri memang terjadi, tetapi ada hal yang secara regulasi harus kita jadikan rujukan untuk kita lakukan langkah-langkah pengambilan tindakan," jabarnya.
Menurutnya, sepanjang proses pemilu yang berjalan, pemberian bansos tersebut memang ada tapi secara mekanisme perlu dikaji Bawaslu, apakah itu masuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.
"Pembagian bansos ini hampir merata ya kita temukan di Bali," sebutnya.
Terkait pemberian bansos, lanjut Agus Tirta, ada ketentuan dengan kapasitas pemberi sebagai peserta pemilu dimana Bawaslu menegaskan kapasitas tersebut.
"Terkait proses kampanye ini apakah ada visi misi program atau janji yang nantinya akan kami jadikan kaji. Sepanjang berdasarkan kebijakan maupun regulasi yang dituangkan dalam UU no 7 itu belum terpenuhi maka kami tidak bisa mengambil langkah atau tindakan," jelasnya.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidertawan yang menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap menampung alasan keberatan yang disampaikan walau di luar dari konteks Rekapitulasi Penghitungan Suara.
"Tapi selain persoalan perselisihan suara, itu tidak akan berdampak terhadap proses rekapitulasi," cetusnya.
Dalam rekapitulasi yang digelar hari ini, Lidertawan menjelaskan adanya temuan selisih penggunaan hak pilih DPT di TPS khusus di Lapas.
"Ada beberapa kesalahan administrasi di tingkat bawah termasuk selisih antara DPT dan DPTb," terangnya.
Namun demikian, kesalahan ini tidak mempengaruhi hasil perolehan suara yang sudah direkap di tingkat kabupaten/kota.
"Salah satu contoh kasus yang ditemukan adalah di Lapas. Ada selisih jumlah pemilih antara DPT dan DPTb karena perbedaan perlakuan terhadap para pemilih," imbuhnya.
Lidertawan menjelaskan bahwa pada awalnya, pemilih berstatus warga binaan di Lapas ditetapkan sebagai DPT di TPS yang telah ditentukan namun dalam pelaksanaan pemungutan suara, mereka diperlakukan sebagai DPTb atau Daftar pemilih tambahan.
"Karena untuk DPTb nantinya mereka hanya diberikan satu kertas suara untuk pemilihan Capres. Itu dilakukan karena status kependudukannya berada di luar Provinsi Bali jadi tidak akan mendapatkan 5 kertas suara seperti DPT lainnya yang berdomisili di Provinsi Bali," jabarnya.
Atas temuan tersebut, lanjut Lidertawan, pihaknya akan melakukan balancing data, termasuk memeriksa jumlah surat suara yang diterima dengan yang digunakan.
"Termasuk surat suara sah dan tidak sah. Jika kami temukan ada masalah, maka kami akan diperiksa sampai TPS," ujarnya.
Di sela kegiatan rekapitulasi penghitungan suara bersama Bawaslu Provinsi Bali, Lidertawan menegaskan, secara prinsip seluruh perhitungan suara sudah tidak dipersoalkan dan siap untuk dikirim ke pusat setelah proses rekapitulasi selesai. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |