Peristiwa Daerah

Kisruh Pleno Rekapitulasi Maluku Utara: Golkar Protes Ketidaksesuaian Data

Senin, 11 Maret 2024 - 15:00 | 35.82k
Situasi keributan dalam ruangan pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Maluku Utara, salah satu saksi meminta agar tanggapan didengar sambil naik di atas kursi, Senin (11/3/2024). (Foto: Haerun Hamid/TIMES Indonesia)
Situasi keributan dalam ruangan pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Maluku Utara, salah satu saksi meminta agar tanggapan didengar sambil naik di atas kursi, Senin (11/3/2024). (Foto: Haerun Hamid/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALUKU UTARA – Rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilihan di Maluku Utara menjadi sorotan pada Senin (11/03/24) dini hari dengan kehadiran para saksi yang memicu kekisruhan. Ketegangan mulai terjadi sekitar pukul 00.34 ketika para saksi menuntut tanggapan atas ketidaksesuaian data yang diabaikan oleh pimpinan KPU Provinsi Maluku Utara.

Saksi-saksi dari Partai Golkar menjadi pemicu utama keributan karena menemukan ketidaksesuaian data perolehan suara, terutama dengan adanya selisih 478 suara. Permintaan dari Partai Golkar untuk penyandingan data tidak digubris oleh KPU, sementara saksi lain merasa hak-hak mereka tidak dihargai.

Advertisement

Kehilangan surat suara yang diduga terjadi di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi fokus keberatan Partai Golkar, yang disahkan dalam rapat pleno tingkat kabupaten, namun menimbulkan protes dalam rapat pleno tingkat Provinsi Maluku Utara.

Pantauan TIMES Indonesia mencatat bahwa meskipun telah dilakukan pencocokan data antara Partai Golkar dan penyelenggara pemilu kabupaten, termasuk pengesahan rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kecamatan, namun ketidaksesuaian tetap terjadi, yang memicu keributan.

Bawaslu Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada KPU agar melakukan penghitungan ulang di setiap TPS yang berada di Kecamatan Obi.

Menanggapi rekomendasi Bawaslu, Komisioner KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan bahwa rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan durasi waktu, dimana KPU tidak memiliki waktu yang cukup untuk perhitungan ulang surat suara.

Meski demikian, KPU Maluku Utara akan berkoordinasi dengan KPU pusat terkait rekomendasi Bawaslu Maluku Utara terkait rekapitulasi perhitungan ulang surat suara tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES