Maklumat MUI Probolinggo Saat Ramadan, Tak Hanya Soal Pengeras Suara

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo telah merilis maklumat menjelang bulan Ramadan 1445 H, termasuk aturan terkait penggunaan pengeras suara saat Tadarus.
Dalam maklumat yang dikutip dari akun resmi MUI Kabupaten Probolinggo, disebutkan bahwa MUI mengajak umat Islam untuk memperbanyak amal ibadah, baik ritual maupun sosial, sebagai bentuk menyambut bulan Ramadan.
Advertisement
Selain itu, MUI juga mengingatkan umat Islam untuk menjauhi perbuatan, ucapan, dan sikap yang dapat merusak nilai ibadah.
MUI juga menyerukan kepada aparat keamanan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, dengan menertibkan penggunaan petasan, knalpot brong, minuman keras, dan takbir keliling.
Adapun jadwal buka puasa, imsak, dan salat fardhu di Kabupaten Probolinggo wilayah timur mengikuti jadwal Masjid Agung Ar Raudlah Kraksaan, sementara di wilayah barat mengikuti jadwal PCNU Kabupaten Probolinggo.
MUI juga menegaskan pentingnya menjaga kekhusyukan dalam ibadah selama Ramadan dengan menertibkan penggunaan pengeras suara, seperti hanya menggunakan pengeras suara untuk salat Rawatib, Tarawih, dan Witir, serta membatasi penggunaan pengeras suara luar saat tadarus hingga pukul 22.00 WIB.
Terakhir, MUI mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas sosial dengan menunaikan zakat, infaq, dan shodaqoh, serta berdoa agar rakyat Indonesia tetap dalam rahmat dan perlindungan Allah SWT. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ryan Haryanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |