Tolak Pasien Kritis hingga Meninggal, Dewan Siap Rekomendasikan Sanksi untuk RS

TIMESINDONESIA, MALANG – Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi meminta keterangan Rumah Sakit (RS) Hermina soal penolakan pasien kritis berujung meninggal dunia.
Pasien kritis yang meninggal dunia tersebut bernama Wahyu Widianto asal Jalan Bareng Tenes Gang 4A, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Wahyu dinyatakan meninggal pada Senin (11/3/2024) kemarin malam saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang usai ditolak di RS Hermina.
Advertisement
Saat Arif bertemu salah satu direktur RS Hermina, pihak RS Hermina mengklaim bahwa sudah ada penanganan dan penyiapan tempat tidur (bed) untuk pasien kritis.
Akan tetapi yang membuatnya heran, yakni persiapan dan pemeriksaan tersebut tak dikomunikasikan sama sekali kepada pihak keluarga yang saat itu tengah meminta tolong dan pihak RS beralasan bed telah penuh.
"Disini kondisi pasien seolah terlantar. Mereka (RS Hermina) bilang menyiapkan alat dan tempat tidur, tapi kenapa tidak diberitahukan kepada keluarga pasien," ujar Arif, Selasa (12/3/2024).
Penolakan dari pihak RS Hermina, yakni saat beralasan bed telah penuh. Hal tersebut pun yang membuat seluruh keadaan kacau yang berujung meninggalnya korban.
Pada akhirnya, relawan lah yang saat itu berada di RS Hermina menolong korban untuk dibawa ke RSSA Malang namun tak terselamatkan.
"Harusnya diinformasikan, pihak keluarga bisa menunggu. Karena gak ada informasi dan butuh pertolongan cepat, akhirnya relawan itu membantu ke RSSA," ungkapnya.
Diketahui, Wahyu Widianto sendiri memiliki penyakit diabetes. Saat kritis, kondisinya sudah sangat melemah dan tak sadarkan diri dibawa menggunakan becak motor (bentor) dari rumah menuju RS Hermina.
Menurut Arif, pelayanan dari RS Hermina harus segera diperbaiki. Sebab, nyawa lebih penting dari apapun.
"Sehingga sepenuh apapun rumah sakit, ini ketika ada emergency ya harus ditangani. Kalau perlu ditaruh di selasar, karena emergency butuh penanganan cepat," tegasnya.
Saat ditanya soal sanksi, Arif mengaku masih akan mempelajari sanksi apa yang akan diberikan atas peristiwa tersebut.
Jika memang diperlukan adanya sanksi, ia sebagai anggota dewan siap merekomendasikan sanksi untuk diberikan kepada RS Hermina.
"Akan kami pelajari apa ada sanksi atau tidak, akan kami kaji. Kalau dibutuhkan sanksi, ya kita rekomendasikan," katanya.
Ia juga menilai bahwa pihak RS Hermina sudah sangat teledor dalam menangani pasien, terutama soal akses informasi dan komunikasi yang membuat korban pun meninggal dunia.
Arif akan segera berkomunikasi dengan eksekutif dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang untuk membahas peristiwa ini lebih lanjut.
"Akan kami komunikasikan dengan Dinkes. Kondisi seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Nyawa lebih penting dari apapun juga dan terbukti hari ini Wahyu Widianto meninggal dunia akibat penanganan yang salah dari RS Hermina," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasien kritis bernama Wahyu Widodo ditolak oleh RS Hermina saat berada dalam kondisi kritis, Senin (11/3/2024) pukul 18.30 WIB.
Kala itu, kondisi Wahyu sudah kritis saat berada di rumah. Kemudian keluarga dan tetangga pun mengantarkan Wahyu menggunakan becak motor (bentor) ke RS Hermina yang memang dekat dengan rumah korban.
Namun sesampainya di RS Hermina, pihak RS pun menolak pasien tersebut. Bahkan, pihak keluarga yang ingin meminjam ambulans untuk membawa korban ke RS lain pun ditolak.
Akhirnya, ambulans dari relawan yang datang saat mengantarkan korban kecelakaan langsung membantu korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Sesampainya di rumah sakir, korban diperiksa dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |