Hormati Ramadan, Ini Jadwal Jam Operasional Kafe, Resto, dan Tempat Hiburan di Kota Probolinggo

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo membatasi jam operasional untuk kafe, restoran, dan tempat hiburan lainnya menjelang bulan Ramadan.
Pembatasan ini dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait jam operasional usaha selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Advertisement
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo, Rachmadeta Antariksa menjelaskan, pembatasan jam operasional itu hasil dari rapat koordinasi bersama Tim Pengawasan Usaha Pariwisata Kota Probolinggo, Rabu (28/2/2024) lalu.
"Termasuk memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan, serta Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Hiburan," ucap Deta, Rabu (13/3/2024) siang.
Berikut adalah jam operasional yang berlaku:
1. Usaha billiard akan dibuka pukul 20.00 WIB dan harus tutup pukul 23.00 WIB selama bulan Ramadan.
2. Usaha bioskop dibuka mulai pukul 13.00 WIB dan harus tutup pukul 17.00 WIB, kecuali pada hari Minggu yang buka mulai pukul 10.00 WIB dan tutup paling lambat pukul 17.00 WIB. Usaha ini dapat dibuka kembali mulai pukul 20.00 WIB dan harus tutup pukul 23.00 WIB.
3. Kafe, restoran, dan rumah makan yang beroperasi siang hari diimbau untuk memasang tirai agar tidak terlihat dari luar oleh publik.
4. Restoran, cafe, dan rumah makan yang menyediakan sahur mulai pukul 2.00 hingga 04.00 WIB.
5. Usaha hotel, cafe, restoran, atau rumah makan yang menyediakan live musik selama bulan Ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Live musik dimulai pukul 20.00 WIB dan harus selesai pukul 22.00 WIB;
b. Lokasi live musik dilakukan di ruangan tertutup/dalam gedung;
c. Tidak menggunakan sound system yang terlalu keras dan mengganggu lingkungan;
d. Jenis musik disesuaikan dengan bulan Ramadan (slow, religi, akustik);
e. Tampilan dan busana menggunakan pakaian yang sopan.
6. Usaha kebugaran lainnya dan arena permainan anak-anak dibuka mulai pukul 13.00 WIB dan harus tutup pukul 17.00 WIB, kecuali pada hari Minggu yang buka mulai pukul 10.00 WIB dan tutup paling lambat pukul 17.00 WIB, kecuali di tempat pusat perbelanjaan yang buka seperti biasa.
7. Pengusaha restoran, kafe, dan rumah makan diimbau untuk menghindari peralatan makan dan kemasan berbahan dasar plastik sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
8. Pengunjung dilarang membawa dan mengkonsumsi minuman beralkohol, narkotika, atau sejenisnya.
9. Pada malam Hari Raya Idul Fitri, usaha billiard dan bioskop wajib menutup/ menghentikan kegiatan usahanya.
10. Bagi usaha hotel, cafe, restoran, atau rumah makan yang menyediakan live musik pada malam Hari Raya Idul Fitri wajib menghentikan kegiatan live musiknya.
"Dengan adanya SE ini harapannya mampu mewujudkan kerukunan umat beragama agar saling menghormati bagi yang sedang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak puasa," tutup Deta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ryan Haryanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |