Advertisement
Peristiwa Daerah

Penanganan Kasus Fast Track di Kejati Bali Mandeg, Ada Apa?

Tiga Bulan bergulir Sejak ditangguhkannya tahanan HS, tersangka kasus dugaan pungutan liar jalur fast track pemeriksaan International Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI N ...

TIMES Indonesia,
Penanganan Kasus Fast Track di Kejati Bali Mandeg, Ada Apa?
Tersangka kasus pungli fast track pemeriksaan International Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. (Foto: Nusa Bali/Istimewa)
A-AA+

BALI Tiga Bulan bergulir Sejak ditangguhkannya tahanan HS, tersangka kasus dugaan pungutan liar jalur fast track pemeriksaan International Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, penanganan hukum selanjutnya dinilai mandeg.

Keberadaan HS yang tertangkap dalam OTT yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Bali pada 14 November 2023 lalu bahkan raib bak ditelan bumi.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan, baik Kejaksaan Tinggi Bali maupun Kanim Ngurah Rai sampai Kanwil Kemenkumham Bali memilih tutup mulut saat sejumlah wartawan melakukan konfirmasi atas kelanjutan kasus tersebut.

Buntut penangguhan penanganan HS yang merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, publik mempertanyakan mandegnya penanganan kasus tersebut yang seolah dipetieskan.

Kejati Bali melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana membantah bahwa kasus tersebut diberhentikan.

"Kasus ini masih berlanjut. Namun untuk detailnya kami belum bisa menjelaskan," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (16/3/2024).

Kendati ditangguhkan, tersangka HS diwajibkan lapor kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap Senin, dan Jumat juga menjalankan kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik.

Advertisement

"penangguhan HS tidak menghentikan penyidikan dalam perkara yang menjeratnya," tegasnya.

Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa alasan dikabulkannya permintaan penahanan HS dikarenakan beberapa hal salah satunya sebagai penjamin adalah instansi tempat bekerja tersangka sebelumnya.

Alasan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Suhendra, saat itu adalah untuk memberikan kesempatan bagi pihak instansi dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi.

"Nanti saat sudah bisa saya sampaikan bahannya. Saya info. Mudah-mudahan nggak lama lagi bisa update," kata Agus Eka.

Sebelumnya, tepatnya di tanggal 14 November 2023, Kejati Bali melaksanakan OTT pungli di jalur fast track pemeriksaan International Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Pada OTT tersebut, ada 5 petugas imigrasi yang  diamankan dan berujung pada penetapan tersangka sesuai surat Nomor: Kantor Imigrasi 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 yang dikeluarkan untuk HS pada 15 November 2024.

Barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta diamankan bersama satu bundle dokumen terkait SOP, SK Menteri, SK Kepala Kantor, dan Nota Dinas.

Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu Sebuah Network Video Recorder (NFR) CCTV, dan sebuah Digital Video Recorder (DVR) CCTV beserta kabel adaptor lalu satu bundel dokumen proses bisnis visa kunjungan saat kedatangan elektronik (E-VOA), 5 buah handphone, dan sebuah buku saku pemeriksaan keimigrasian di TPI Tim Bagian Program dan Pelaporan SESDIJENIM (asli).

Penahanan HS berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023. Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Kemudian surat permohonan penangguhan penahanan kasus fast track ini diajukan dengan ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi pada 21 November 2023 yang pada 27 November 2023 dikabulkan oleh pihak Kejati Bali. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia