Wali Murid SD Negeri 32 Kota Ternate Resah Kasek Diduga Lakukan Pungli dan Intimidasi

TIMESINDONESIA, TERNATE – Kepala SD Negeri 32 (Kasek) Kalumata Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) dan intimidasi terhadap orang tua murid.
Orang tua murid merasa keberatan atas pungutan tak wajar, seperti pembayaran kalender seharga Rp 50 ribu dan uang wisuda di antaranya Rp 100 ribu untuk pas foto dan kostum wisuda Rp 200 ribu per siswa. Kasus ini melibatkan lima orang tua murid yang merasa dirugikan, dengan inisial K (35), O (45), R (44), U (34), dan P (32). Kelimanya tidak mau disebutkan namanya untuk diberitakan di media.
Advertisement
Mereka menolak pungutan tersebut dan mengeluhkan intimidasi yang mereka terima dari pihak sekolah. Meski demikian, kepala sekolah tetap meminta pembayaran administrasi wisuda, meskipun aturan tidak lagi mewajibkan acara wisuda bagi jenjang pendidikan tertentu, sesuai dengan kebijakan Daerah dan Kementerian Pendidikan.
Diceritakan S, bahwa kedua anaknya yang bersekolah di SD Negeri 32 Kalumata, disuruh membayar kalender seharga Rp 50 ribu dan uang persiapan wisuda untuk anaknya yang kelas 6.
“Saya disuruh membayar uang kalender sebesar Rp 50 ribu per siswa. Dua anak saya di kelas 4 dan 6 wajib untuk membeli, ditambah dengan bazar sekolah,” ujar S dengan rasa keberatan.
S Juga merasa bahwa tidak biasa hal-hal seperti ini dilakukan oleh kepala sekolah sebelumnya, tidak ada biaya tambahan di luar kewajiban sekolah.
“Saya baru satu kali ini merasa berat dengan biaya-biaya sekolah, kemarin-kemarin di kepala sekolah sebelumnya tidak seperti ini, tetapi kepala sekolah yang kali ini banyak pungut biaya yang tidak jelas,” kata S.
S juga mengeluh karena merasa dipaksakan dari pihak sekolah yang sewenang-wenang. S juga menyampaikan bahwa orang tuanya pernah menjabat sebagai kepala sekolah tetapi tidak pernah melakukan pungut biaya diluar kewajiban sekolah sampai-sampai membebani orang tua murid.
“Kehidupan saya sangat pas-pasan untuk membiayai anak sekolah, tetapi yang terjadi adalah makin sulit, lantaran saya harus membayar yang bukan jadi kewajiban sekolah untuk anak-anak saya. Keseharian saya berjualan kue keliling, itupun hasilnya hanya dapat menghidupi keluarga dan sekolah anak-anak saya,” kata S.
Ia menilai kepala SDN 32 menyalahi kebijakan daerah, khususnya pada Dinas Pendidikan Kota Ternate, yang mana mengatakan agar acara wisuda pada jenjang pendidikan pada tahun 2024 khususnya pada PAUD, TK, SD, dan SMP tidak lagi diwajibkan wisuda. Hal itu sudah diinstruksikan kepada Kadis Pendidikan Kota Ternate Muslim Gani kepada kepala-kepala sekolah agar tidak ada lagi wisuda untuk jenjang PAUD-SMP.
Berbeda dengan S, korban lainnya O (45) bersikeras menolak pembelian kalender sekolah yang harganya dinilai tidak masuk akal.
“Saya tidak mau membeli kalender dengan harga Rp 50 ribu yang disuruh oleh kepala sekolah,” kata O kepada TIMES Indonesia.
Terpisah, orang tua murid lainnya, R (44), mengungkapkan bahwa pernah pihak sekolah menyuruh agar membeli buku pelajaran sekolah dengan diprakarsai lewat kupon Bazar. Harganya bermacam-macam, mulai Rp 50 ribu-Rp 75 ribu per buku/kupon bazar.
“Pernah pihak sekolah jual buku ke anak-anak murid di sekolah, dan itu wajib beli buku,” kata R kepada media.
Sementara, dua orang tua murid lainnya yakni U (34) dan P (32) saat didatangi TIMES Indonesia yang hidup di sebuah kos-kosan mempunyai keluhan berbeda. Kedua orang tua murid tersebut menyampaikan bahwa anaknya diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak membayar uang administrasi wisuda.
“Iya betul kalau (tong) kita tidak bayar uang wisuda, anak kami diancam anak akan keluar dari sekolah. Ini disampaikan oleh kepala sekolah SDN 32 Kalumata,” ungkapnya.
Kedua orang tua murid tersebut berhasil menyekolahkan anak-anak mereka lewat pembiayaan keluarga tidak mampu, dengan surat rekomendasi RT dan Kelurahan Kalumata yang dilayangkan ke pihak SDN 32.
Sementara itu, TIMES Indonesia sudah berupaya menghubungi pihak sekolah, khususnya kepala SDN 32 berulang-ulang baik melalui telepon langsung maupun WhatsApp di nomor 0813-4385-xxxx tetapi tidak ada respons.
Hingga berita ini ditayangkan, TIMES Indonesia juga sudah konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Ternate yang baru. Namun, persoalan ini belum ditanggapi serius mengingat Kadis baru saja menjabat.
Diketahui, persoalan praktik pungli seperti yangterjadi di SD Negeri 32 Kalumata ini sudah berlarut-larut di masa Kadis Pendidikan Kota Ternate lama Muslin Gani yang kini dirolling ke Dinas Kebudayaan Kota Ternate. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |